APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM TAKALAR — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar menyoroti pernyataan salah seorang anggota DPRD Takalar terkait persoalan desil yang menjadi dasar dalam penentuan data dan sasaran penerima berbagai program bantuan sosial pemerintah ” Pernyataan tersebut dinilai perlu dilihat secara lebih proporsional, khususnya dalam menempatkan pemerintah desa sebagai pihak yang kerap dikaitkan dengan persoalan ketidaksesuaian data masyarakat.
APDESI Takalar menegaskan bahwa persoalan desil merupakan bagian dari proses pendataan dan pemutakhiran data yang melibatkan berbagai pihak. Karena itu, persoalan perubahan maupun ketidaksesuaian kategori masyarakat tidak semestinya secara langsung dibebankan kepada pemerintah desa.
Dalam RDP tersebut, Israwati memberikan pandangan bahwa persoalan ketidaksesuaian desil masyarakat dengan kondisi riil di lapangan merupakan tanggung jawab desa. Ia juga menyoroti kapasitas operator desa dalam proses pengolahan data yang dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyaknya data desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Parawangsa S.H., Ketua APDESI Kabupaten Takalar, yang menilai pandangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Parawangsa, penentuan desil bukan merupakan kewenangan pemerintah desa. Desa, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang masuk dalam desil tertentu, melainkan hanya menjadi salah satu pihak yang menerima dan menindaklanjuti persoalan ketika terdapat masyarakat yang merasa data atau status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan desa yang dijadikan kambing hitam,” menjadi penekanan APDESI Takalar dalam menyikapi polemik tersebut.
Menurut APDESI, pemerintah desa memiliki peran dalam membantu proses pendataan masyarakat di tingkat paling bawah. Namun, hasil akhir penetapan kategori atau desil masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pendataan yang melibatkan sistem dan lembaga terkait.
Kepala Desa Merasa Kecewa
Sebagai Ketua APDESI Takalar, Parawangsa mengaku terkejut sekaligus kecewa dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa selama ini justru berada di garis depan dalam memperjuangkan hak masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data.
Ia menilai, apabila terdapat persoalan dalam mekanisme pendataan hingga penetapan desil, maka semestinya seluruh pihak duduk bersama mencari akar persoalan dan memperjuangkan perbaikan sistem, bukan justru melemparkan persoalan tersebut kepada pemerintah desa.
Pemerintah desa bukanlah pihak yang menentukan status desil atau tingkat kesejahteraan warga.” Persoalan Desil Muncul di Desa? Bukan Wewenang Desa: Kepala desa dan perangkatnya tidak menetapkan kategori desil 1 hingga 10.
Sumber Data Pusat: Penentuan desil didasarkan pada sistem data nasional (seperti DTSEN) yang melibatkan pendataan terpusat dan BPS,” Banyak warga protes karena kategori desil dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, seperti analisis akurasi data desil dari BRIN.
Dampak Bantuan Sosial: Perubahan status desil secara sepihak di sistem sering kali membuat warga kurang mampu kehilangan hak bantuan.

APDESI Takalar berharap persoalan ini dapat disikapi secara objektif dan tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antarpenyelenggara pemerintahan. Jika ditemukan data warga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, langkah yang lebih penting adalah melakukan verifikasi dan perbaikan data secara bersama-sama.
Desa, menurut APDESI, berada pada posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga pemerintah desa justru memiliki kepentingan besar agar data warganya akurat. Ketika terdapat warga yang dinilai layak menerima bantuan namun masuk dalam kategori desil yang tidak sesuai, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian bersama untuk dicari solusinya.
APDESI juga mendorong adanya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait agar persoalan data sosial tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Perbaikan kualitas data dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya pemerintah desa. Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat memperoleh haknya sesuai kondisi sosial dan ekonomi yang sebenarnya.
APDESI Takalar berharap kritik terhadap persoalan desil tetap disampaikan secara konstruktif, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa desa merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas persoalan data tersebut.
Cara Mengatasi Masalah Desil di Lapangan
Dengan Melaaporkan ke Kelurahan/Desa: Warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mengajukan pemutakhiran data.” Pengajuan koreksi juga bisa dilakukan melalui aplikasi atau mekanisme sanggah resmi pemerintah. daerah melalui Dinas Sosial biasanya membuka ruang koreksi berdasarkan titik koordinat dan kondisi faktual rumah tangga.
Laporan dipublish tim red Arya
