Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi

September 5, 2026

Dugaan Sewa Tenant Rp500 Ribu di Cadika Limbung Mengemuka, Publik Minta Panitia Transparan

September 5, 2026

Puluhan Mahasiswa GAM Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Depan Kantor PLN UID Sulselrabar

September 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi
  • Dugaan Sewa Tenant Rp500 Ribu di Cadika Limbung Mengemuka, Publik Minta Panitia Transparan
  • Puluhan Mahasiswa GAM Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Depan Kantor PLN UID Sulselrabar
  • 1.Protes Pemadaman Bergilir, GAM Geruduk Kantor PLN UID Sulselrabar
  • Jumat Berkah, Wakil Ketua DPC GRIB Jaya Pangkep Bagikan Nasi Dos kepada Warga di Bontowa
  • Personil Polsek Segeri Laksanakan Pengamanan Pasar Malam Guna Menjaga Situasi Kamtibmas
  • Patroli Malam, Polsek Segeri Sasar Lokasi Rawan Tindak Pidana dan Ciptakan Rasa Aman bagi Warga
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Dugaan Sewa Tenant Rp500 Ribu di Cadika Limbung Mengemuka, Publik Minta Panitia Transparan
Sorotan

Dugaan Sewa Tenant Rp500 Ribu di Cadika Limbung Mengemuka, Publik Minta Panitia Transparan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 5, 2026Tidak ada komentar30 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Dugaan Sewa Tenant Rp500 Ribu di Cadika Limbung Mengemuka, Publik Minta Panitia Transparan

GERBANG INFONESIA TIMUR NEWS.COM GOWA SULSEL  — Kegiatan perkemahan Pramuka tingkat Madrasah Aliyah, Tsanawiyah/SMP dan SMA di Desa Pa’bentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, yang mempertemukan perwakilan dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Gowa sebagai tuan rumah, mendapat sorotan setelah hasil investigasi lapangan menemukan adanya dugaan praktik sewa-menyewa Tenant/Kapling bagi pedagang di area kegiatan.

Kegiatan yang berlokasi di Perkemahan H.M. Yasin Limpo Cadika Limbung tersebut resmi dibuka pada Rabu, 2 September 2026, sementara rangkaian perkemahan berlangsung hingga 5 September 2026.

Hasil penelusuran awak media bersama tim investigasi di lokasi menemukan sekitar 60 Tenant/Kapling, masing-masing berukuran kurang lebih 3 x 3 meter, yang diduga disewakan kepada pedagang dengan tarif Rp500 ribu per kapling.

Jika seluruh 60 kapling tersebut terisi dan dikenakan tarif yang sama, maka nilai transaksi yang dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar: 60 Tenant × Rp500.000 = Rp30.000.000. Angka puluhan juta rupiah inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik, ” siapa yang mengelola dana tersebut, atas dasar apa tarif ditetapkan, dan ke mana seluruh penerimaan sewa Tenant/Kapling tersebut bermuara.

Pedagang Mengaku Wajib Bayar Sebelum Berjualan. Dalam penelusuran di lapangan, sejumlah pedagang yang ditemui mengaku harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menempati Tenant/Kapling.

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pembayaran sebesar Rp500 ribu melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama RNT.
“Kami masuk menjual di sini harus membayar dulu, Pak. Pembayarannya melalui transfer sebesar Rp500 ribu. Ada bukti transfernya,” ujar sumber tersebut. Pedagang itu juga menyebut terdapat dua pihak yang menurut keterangannya menangani pembayaran Tenant/Kapling, yakni RNT dan MC.

 

Keterangan serupa juga disampaikan pedagang lainnya. Bahkan, seorang pedagang lain mengaku menyewa dua lokasi Tenant dan telah membayar sebesar Rp1 juta untuk kegiatan yang berlangsung selama beberapa hari.

Dugaan Pungutan Jadi Pertanyaan Serius
Persoalannya bukan sekadar adanya transaksi sewa tempat berjualan.
Yang menjadi sorotan adalah status, dasar hukum, mekanisme penetapan tarif, pihak yang berwenang menarik pembayaran, serta pertanggungjawaban atas uang yang dikumpulkan dari para pedagang.

Apalagi, berdasarkan hasil penghitungan lapangan, terdapat sekitar 60 Tenant/Kapling dengan tarif Rp500 ribu per unit.
Apabila seluruhnya benar-benar dibayarkan, maka potensi penerimaan mencapai Rp30 juta.

Pertanyaan sederhananya, ”
Apakah pungutan tersebut merupakan sewa resmi yang ditetapkan panitia.
Apakah terdapat surat keputusan, ketentuan tertulis, atau dasar administrasi yang mengatur tarif Rp500 ribu tersebut?
Siapa yang ditunjuk secara resmi untuk menerima pembayaran.

Apakah seluruh pembayaran melalui rekening pribadi maupun tunai tersebut tercatat dalam pembukuan kegiatan.
Dan yang paling penting, ” ke mana aliran dana sekitar Rp30 juta tersebut dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena kegiatan melibatkan peserta dari berbagai daerah dan berlangsung dalam sebuah agenda resmi yang melibatkan institusi pemerintahan serta kegiatan kepemudaan/kepramukaan.
Transfer ke Rekening Pribadi Perlu Dijelaskan

Dugaan pembayaran melalui rekening Bank BRI atas nama RNT, yang disebut sebagai salah satu pihak panitia, juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka.

Penggunaan rekening pribadi untuk menerima pembayaran kegiatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, apabila benar digunakan untuk menampung pembayaran Tenant/Kapling, mekanisme tersebut patut dijelaskan secara transparan, ” apakah rekening tersebut memang ditunjuk secara resmi, bagaimana pencatatannya, dan bagaimana dana tersebut kemudian disetorkan serta dipertanggungjawabkan kepada panitia.

Begitu pula dengan pembayaran secara tunai yang disebut dilakukan oleh sejumlah pedagang. Transparansi menjadi kunci.
Sebab, semakin besar nilai uang yang dihimpun, semakin penting pula adanya bukti administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Panitia Belum Berikan Klarifikasi
Tim investigasi telah berupaya memperoleh keterangan dari pihak yang disebut menangani pembayaran Tenant/Kapling, yakni RNT dan MC.

Namun hingga rilis ini disusun, pihak tersebut belum berhasil terhubung untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait mekanisme sewa Tenant/Kapling, dasar penetapan tarif Rp500 ribu, jumlah Tenant yang terisi, serta pengelolaan dana yang telah dibayarkan para pedagang.

Tim juga masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari panitia pelaksana kegiatan. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pungutan Tenant/Kapling ini masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.

 

Publik Berhak Tahu
Kegiatan Pramuka seharusnya tidak hanya menjadi ruang berkumpul dan berkompetisi bagi para peserta didik, tetapi juga menjadi momentum untuk menunjukkan keteladanan, transparansi, kedisiplinan, dan integritas dalam pengelolaan kegiatan.

Karena itu, jika memang terdapat mekanisme sewa Tenant/Kapling, panitia sebaiknya membuka secara terang, ”
dasar penetapan tarif Rp500 ribu,

_ jumlah Tenant/Kapling yang disediakan,

_ jumlah pedagang yang membayar,

_ mekanisme pembayaran tunai dan transfer,

_ rekening penerima pembayaran,
bukti penerimaan dan pencatatan keuangan,

_ serta penggunaan dan pertanggungjawaban seluruh dana yang terkumpul.

Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi wadah pendidikan karakter justru menyisakan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan uang para pedagang.

Apabila seluruh mekanisme tersebut resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu panitia memiliki ruang untuk menjelaskannya kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pungutan, kewenangan, administrasi, dan pertanggungjawaban keuangan, maka persoalan tersebut patut ditelusuri lebih jauh oleh pihak yang berwenang.

Tim investigasi bersama awak media akan terus melakukan penelusuran berdasarkan bukti, keterangan pedagang, dokumen pembayaran, serta klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga berita ini dipublikasikan, klarifikasi resmi dari panitia pelaksana terkait dugaan pungutan/sewa Tenant/Kapling sebesar Rp500 ribu per unit masih dinantikan.

Bersambung…

 

 

 

Laporan dipublish tim red ( DS )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi

September 5, 2026 Sorotan
Sorotan

Puluhan Mahasiswa GAM Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Depan Kantor PLN UID Sulselrabar

September 4, 2026 Sorotan
Sorotan

1.Protes Pemadaman Bergilir, GAM Geruduk Kantor PLN UID Sulselrabar

September 4, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,241

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,791

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Sorotan

Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi

By Arieawan AryaSeptember 5, 20261

Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi…

Dugaan Sewa Tenant Rp500 Ribu di Cadika Limbung Mengemuka, Publik Minta Panitia Transparan

September 5, 2026

Puluhan Mahasiswa GAM Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Depan Kantor PLN UID Sulselrabar

September 4, 2026

1.Protes Pemadaman Bergilir, GAM Geruduk Kantor PLN UID Sulselrabar

September 4, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi

September 5, 2026

Dugaan Sewa Tenant Rp500 Ribu di Cadika Limbung Mengemuka, Publik Minta Panitia Transparan

September 5, 2026

Puluhan Mahasiswa GAM Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Depan Kantor PLN UID Sulselrabar

September 4, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,241

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,791
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.