Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

Juli 9, 2026

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.
  • Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan
  • Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan
  • Lintas Sektor Bersatu, Pemkab Kotabaru Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu
  • Respon Cepat Unit Patroli Satlantas Polres Pangkep Tangani Pohon Tumbang di Minasatene
  • Audiensi Bupati Kotabaru di Kaltim Bahas Pengembangan Ekonomi dan Konektivitas Wilayah
  • Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan
Berita

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 9, 2026Tidak ada komentar11 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

GOWA SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Dalam dinamika bernegara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dianugerahi instrumen pengawasan yang sangat kuat, sering disebut sebagai “senjata pamungkas” parlemen: Hak Angket. Hak ini memungkinkan anggota dewan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Namun, di balik kekuatannya yang besar, Hak Angket bukanlah “cek kosong” yang bisa digunakan untuk kepentingan apa pun. Secara hukum dan tata tertib, ia terikat pada rel konstitusional yang ketat. Memahami batasan, ini adalah kunci untuk menjaga agar lembaga legislatif tetap berfungsi sebagai pengawas yang berintegritas, bukan menjadi alat untuk “kegaduhan politik” yang kontraproduktif.

Prinsip Relevansi Publik: Bukan Ruang Gosip,” Batasan pertama dan paling fundamental adalah substansi materi. Hak Angket hanya sah digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, Hak Angket tidak bisa digunakan untuk mengintip tirai kehidupan pribadi kepala daerah atau jajaran eksekutif. Jika penyelidikan hanya berfokus pada masalah privat, sentimen pribadi, atau urusan di luar kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka secara prosedural, angket tersebut cacat hukum. DPRD bukanlah lembaga yang dibentuk untuk mengadili moralitas personal, melainkan untuk menjaga akuntabilitas kebijakan publik.

Kebutuhan akan “Dampak Luas”
Secara tata tertib dewan, Hak Angket hanya diperbolehkan jika kebijakan yang diselidiki memiliki dampak luas bagi masyarakat. Ini adalah filter untuk mencegah politisasi yang remeh-temeh. Jika sebuah kebijakan bersifat teknis administratif yang seharusnya bisa diselesaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau interpelasi, maka memaksakan Hak Angket justru menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh anggota dewan itu sendiri.

Prosedur “Check and Balances” yang Ketat, Hak Angket tidak bisa muncul secara impulsif. Ia memerlukan dukungan dari sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi dan harus melalui pengesahan dalam rapat paripurna. Batasan prosedural ini ada untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan karena kebutuhan konstitusional, bukan karena konspirasi politik segelintir kelompok. Tanpa prosedur yang taat asas, Hak Angket akan kehilangan legitimasi moral di mata publik.

Menghindari “Penyanderaan” Politik
Salah satu risiko terbesar penggunaan Hak Angket yang melampaui batasan adalah fenomena “penyanderaan” kebijakan. Ketika hak ini digunakan untuk menekan eksekutif demi kepentingan pragmatis—seperti bagi-bagi jatah kursi atau tekanan dalam proses penganggaran—maka hak tersebut telah kehilangan nyawanya sebagai instrumen pengawasan.

Rakyat tidak bodoh; mereka bisa membedakan mana penyelidikan yang murni untuk kepentingan publik dan mana yang sekadar drama politik untuk melumpuhkan kinerja pemerintah.
Penutup Integritas di Atas Segalanya
Hak Angket adalah instrumen demokrasi yang agung. Ia adalah simbol keberanian rakyat melalui wakilnya untuk bertanya kepada penguasa secara formal. Namun, keagungan itu akan luntur ketika ia digunakan tanpa batasan hukum yang jelas.

DPRD yang bijak adalah DPRD yang paham bahwa kekuatan mereka terletak pada ketaatan terhadap aturan. Ketika Hak Angket digunakan dengan tepat sasaran, ia menjadi alat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, ketika ia digunakan untuk hal-hal yang tidak relevan atau bersifat pribadi, ia hanya akan menjadi bumerang yang menghancurkan wibawa lembaga legislatif itu sendiri” Pada akhirnya, fungsi pengawasan bukan tentang siapa yang paling kuat menekan, melainkan tentang siapa yang paling konsisten menjaga agar roda pemerintahan tetap berputar lurus di atas rel hukum yang berlaku.

Ketua Lembaga Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal SH,MH,memberi penjelasan mengapa Hak Angket tidak bisa terlalu jauh membahas ke pribadi Bupati Gowa:

1. Objek Hak Angket adalah “Kebijakan Publik”
Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (yang telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019), Hak Angket digunakan untuk meneliti:

“Kebijakan Pemerintah Daerah yang secara nyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat, daerah, atau negara.”

Jadi fokusnya adalah pada:

– Kebijakan (Policy)
– Peraturan Daerah
– Pelaksanaan APBD
– Kerjasama daerah
– Hal-hal yang bersifat publik dan administratif.

2. Batasan Hukum: Tidak Boleh Masuk Ranah Pribadi

Dalam ayat (2) dan penjelasannya disebutkan bahwa Hak Angket tidak boleh digunakan untuk meneliti:

– Hal yang bersifat pribadi (personal).
– Masalah yang sedang diperiksa oleh kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan (perkara pidana/perdata yang sedang berjalan).
– Hal yang bertentangan dengan hukum atau norma agama.

Contoh yang TIDAK BOLEH:

– Membahas kehidupan asmara/perselingkuhan Bupati.
– Membahas masalah hutang-piutang pribadi Bupati (bukan hutang daerah).
– Membahas masalah keluarga atau pertengkaran rumah tangga.
– Membahas sifat-sifat pribadi yang tidak ada hubungannya dengan jabatan.

Jika masuk ke ranah pribadi, maka penggunaan Hak Angket menjadi melampaui wewenang dan bisa dibatalkan atau digugat karena dianggap memfitnah atau pencemaran nama baik.

3. Prinsip “Object of Rights” vs “Subject of Rights”

Bupati sebagai subjek yang memimpin, tapi yang diteliti adalah objek kebijakannya.
– Kritik boleh, bahkan harus tajam, tapi harus tetap pada koridor apa yang dia perbuat sebagai pejabat, bukan siapa dia sebagai manusia.

4. Risiko Jika Terlalu Jauh ke Pribadi

Jika tim angket memaksakan membahas hal pribadi Bupati Gowa:

1. Bupati berhak menolak menjawab pertanyaan yang bersifat pribadi.
2. Dapat dilaporkan ke Bawaslu atau Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran kode etik.
3. Hasil angket bisa menjadi tidak sah karena keluar dari objek yang ditentukan undang-undang.

Kesimpulan:
Hak Angket hanya sah dan berjalan baik jika fokus pada kesalahan administrasi, kerugian negara, penyimpangan kebijakan, atau pelanggaran hukum dalam pemerintahan. Masalah pribadi adalah ranah privat dan bukan wewenang DPRD untuk mengadili atau menelitinya melalui mekanisme angket.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim red 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

Juli 9, 2026 Berita
Berita

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026 Berita
Berita

Lintas Sektor Bersatu, Pemkab Kotabaru Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 9, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

By Edy Hadris JurnalisJuli 9, 20263

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata…

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026

Lintas Sektor Bersatu, Pemkab Kotabaru Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

Juli 9, 2026

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.