Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah
  • Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel
  • Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”
  • Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
  • Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah
  • Atmosfer Haru Warnai Wisuda Ponpes DDI Abrad Makassar: Orang Tua Menangis Bangga Saksikan Anak Mengantongi Sanad Ilmu Agama
  • Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ketua LBH. Tombak Keadialan.H. Syamsul Rijal. S.H., M.H., C.Mk, Sebagai Advokat Tetap Menjaga Marwa Dengan Cara Mentaati Kode Etik Advokat
Nasional

Ketua LBH. Tombak Keadialan.H. Syamsul Rijal. S.H., M.H., C.Mk, Sebagai Advokat Tetap Menjaga Marwa Dengan Cara Mentaati Kode Etik Advokat

Arieawan AryaBy Arieawan AryaFebruari 23, 2026Tidak ada komentar8 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Ketua LBH. Tombak Keadialan.H. Syamsul Rijal. S.H., M.H., C.Mk, Sebagai Advokat Tetap Menjaga Marwa Dengan Cara Mentaati Kode Etik Advokat.

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL ——-  Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) adalah pedoman utama yang mengatur perilaku advokat di Indonesia, disusun oleh Komite Kerja Advokat Indonesia dan disetujui oleh tujuh organisasi profesi advokat, serta didasarkan pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berikut adalah ringkasan isinya: Senin  23 Februari 2026.

Isi Utama Kode Etik Advokat Indonesia

Kepribadian Advokat: Advokat harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jujur, dan menjunjung tinggi hukum, UUD 1945, serta sumpah jabatan. Ia boleh menolak perkara yang tidak sesuai dengan keahlian atau hati nuraninya, tetapi tidak boleh menolak klien karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, keyakinan politik, atau status sosial. Advokat juga tidak boleh menjadikan imbalan materi sebagai tujuan utama, harus memelihara solidaritas sesama rekan sejawat, dan tidak boleh berpraktik saat memegang jabatan negara.

Hubungan dengan Klien: Advokat harus mengutamakan penyelesaian damai dalam perkara perdata, tidak boleh menyesatkan klien atau menjamin kemenangan perkara. Honorarium harus ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan klien, dan perkara pro bono harus ditangani dengan perhatian yang sama seperti perkara berbayar. Rahasia klien wajib dijaga bahkan setelah hubungan profesional berakhir, dan advokat harus mengundurkan diri jika timbul konflik kepentingan.

Hubungan dengan Teman Sejawat dan Advokat Asing: Hubungan antaradvokat harus dilandasi saling menghormati dan menghargai. Dilarang menggunakan kata-kata tidak sopan, menarik klien dari rekan sejawat, atau menyebarkan keberatan melalui media massa. Advokat asing yang berpraktik di Indonesia juga harus mematuhi KEAI.

Cara Bertindak dalam Menangani Perkara: Advokat harus berperilaku profesional di pengadilan, tidak boleh mengajari atau mempengaruhi saksi lawan, dan harus memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pihak yang tidak mampu. Pernyataan yang disampaikan dalam sidang memiliki imunitas hukum sepanjang proporsional dan dalam rangka pembelaan.

Ketentuan Lain: Dilarang memasang iklan berlebihan atau mencari publisitas melalui media massa untuk menarik perhatian. Kantor advokat tidak boleh ditempatkan di lokasi yang merendahkan martabat profesi, dan orang yang bukan advokat tidak boleh dicantumkan sebagai advokat di papan nama kantor. Advokat yang pernah menjadi hakim atau panitera tidak boleh menangani perkara di pengadilan tempat ia terakhir bekerja selama tiga tahun.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap KEAI akan diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, dengan sanksi berjenjang mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari profesi dan pencabutan keanggotaan organisasi.H. Syamsul Rijal. S.H., M.H., C.Mk,

 

 

 

Laporan dipublish tim redaksi : Arya 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Dandim 1421/Pangkep Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Gantung dan Jembatan Beton Garuda, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Warga

Juni 19, 2026 Nasional
Nasional

Kodam XIV/Hsn Perkuat Sinergi Nasional, Kapoksahli Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Tingkat Nasional Secara Vicon

Juni 18, 2026 Nasional
Nasional

Kasdam XIV/Hsn Matangkan TMMD ke-129, Siapkan Program Berkualitas dan Raih Prestasi Nasional

Juni 18, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

By Nur GITJuni 21, 20262

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an…

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026

Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru

Juni 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.