MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ————- Sebidang tanah adat seluas 17, 21 hektare yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Tempa’duae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kini menjadi objek sengketa yang menjadi sorotan publik. Jum’at,16/01/2026.

Tanah tersebut telah lama dikuasai oleh masyarakat atau ahli waris , yang tercatat sebagai tanah rincik atas nama Boddoe Bin Kasa, yang diyakini lahan tersebut sebagai hak turun-temurun.

Namun, pihak PT Pertamina tiba-tiba mengklaim tanah itu dengan memasang sebuah papan bicara di lokasi yang menunjukkan Nomor SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) 00006/1999.

Kuasa hukum ahli waris, Ibrahim Anwar, yang juga sebagai Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, mengklaim kepemilikan Pertamina yang mengacu pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0006 Tahun 1999 patut diuji secara hukum.
Lanjut kuasa hukum, Ibrahim Anwar mengatakan , sertifikat tersebut diduga bukan pada titik lahan kliennya . Ia juga menyesalkan kenapa hingga kini belum ada pertemuan terbuka antara pihak Pertamina dan ahli waris untuk memperlihatkan dokumen kepemilikan serta batas dan titik koordinat masing masing klaim lahan secara transparan.

H. Syahril, salah satu ahli waris lahan tersebut yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihak keluarga tidak menolak penyelesaian melalui jalur hukum , namun ia keberatan apabila pengamanan lahan dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Tegasnya.
Hingga berita ini tayang pihak PT. Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan lokasi sebagai batas titik koordinat SHGB No. 0006 tahun 1999.
(Tim Red).

