Penanganan Perkara Oleh Polisi Militer (Denpom) Terkait Polemik Sengketa Lahan Di kawasan Telkomas Dinilai Berpotensi Kriminalisasi
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——- Forum Masyarakat Antimafia Hukum bersama kuasa hukum keluarga Sigading menggelar konferensi pers untuk menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Serma TNI Izak Ratu alias Izak Sigading, prajurit Kodim 1422 Maros yang dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Telkomas, Makassar. Penanganan perkara oleh Polisi Militer (Denpom) dinilai tidak transparan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Ketua Umum DPP Forum Masyarakat Antimafia Hukum, Yakobus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Izak sejak 20 September 2025. Setelah menelaah dokumen kepemilikan, pihaknya meyakini bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan hak waris leluhur keluarga Sigading. “Surat-surat yang dimiliki Pak Izak semuanya dikeluarkan oleh negara. Dasar kepemilikannya sangat jelas,” tegas Yakobus, Minggu (30/11/2025) sore.
Forum juga mempertanyakan kapasitas pelapor bernama Ibu Nur, yang mengklaim mewakili seorang bernama Joni Jauri. “Kami tidak tahu apa kompetensi Ibu Nur. Apa legal standing-nya sehingga bisa melaporkan Pak Izak? Sementara sebelumnya, objek lahan itu justru diakui oleh BT Bumi Permata Agung,” ujar Yakobus.
Selain itu, Forum mengkritik proses penanganan laporan Polisi Militer nomor LP 26A-23 yang dinilai tidak mengikuti prosedur standar. Izak, sebagai terlapor, disebut belum pernah diperiksa sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. “Bagaimana mungkin sudah naik sidik, sementara keterangan terlapor belum pernah diambil? Bukti-bukti pun belum diperiksa,” tambahnya.

Ia meminta Panglima TNI hingga Presiden untuk memberi perhatian khusus agar proses hukum berjalan adil dan proporsional.
Forum juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan pada risalah lelang tahun 2015 yang melibatkan Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak berinisial JJ (Joni Jauri). Yakobus menyebut terdapat selisih mencolok antara nilai appraisal dan nilai lelang.
Tanah yang ditaksir bernilai Rp1,2 juta per meter, disebut dilelang dengan harga hanya Rp175 ribu per meter. “Kerugian negara yang kami hitung bisa mencapai Rp300 miliar. Bagaimana tanah negara bisa dijual dengan nilai serendah itu?” ujarnya.
Forum mendorong Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementerian Keuangan untuk menelusuri ulang proses lelang tersebut.
Yakobus juga menyoroti munculnya klaim baru dari seseorang berinisial Sambilande, yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan seluas 25 hektare.
“Pertanyaannya, bolehkah perorangan memiliki tanah sampai 25 hektare? Ini bertentangan dengan aturan pertanahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan awal Polda Sulsel sebelumnya menemukan sejumlah sertifikat tidak sesuai data resmi di kantor pertanahan.
Yaqkobus menegaskan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk buku A dan C, tercatat atas nama leluhur keluarga Sigading dan tidak pernah dibatalkan negara. “Kami siap memberikan bukti kapan pun diminta. Yang kami inginkan hanya kepastian hukum.” ujarnya.

Pendamping hukum ahli waris, Lukman SH dari Peradi, juga menyampaikan protes keras terhadap proses penyidikan yang dinilai terburu-buru.
“Ini terlalu dipaksakan. Klien saya belum pernah diperiksa, bukti-bukti belum dikumpulkan, tapi perkaranya sudah naik sidik,” tegas Lukman.
Ia menilai penerapan Pasal 167 KUHP dalam perkara ini tidak tepat dan tidak memenuhi unsur penahanan. “Ini perkara 167, bukan ordinary crime. Seharusnya tidak bisa ada penahanan. Apalagi ada sengketa kepemilikan yang harus diuji terlebih dahulu.”urainya.
Lukman memastikan pihaknya sedang menyiapkan surat keberatan resmi kepada Dempom dan akan menguji seluruh prosedur penyidikan yang berjalan..
Laporan : ND

