KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Ratusan Buruh memperingati hari buru internasional, 1 Mei 2025 (May Day), yang diikuti 42 perwakilan Organisai Serikat Buruh ditingkat unit kerja dan 6 Federasi yang tergabung dalam aliansi serbusaka, di Siring Laut, Kab. Kotabaru, Kamis (1/5/25).
May Day tersebut dihadiri Asisten 1 H. Minggu Basuki, Kapolres, Dandim, dan Kadisnakertrans, serta -+500 buruh yang ada di Kab. Kotabaru.
Koordiantor Aliansi serbusaka yang juga sebagai Ketua Exco Partai Buruh Kab. Kotabaru, Rutqi, S.Sos., menyampaikan bahwa perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar saat Ini menjadi momen bersejarah bagi kaum buruh di Kotabaru.
Aliansi Serbusaka yang ikut dalam May Day diantaranya FSPM- PMK, FSPM-ASD, FSPM- Sinarmas, FSP PP SPSI, FSPBun Rajawali EHP dan Steering Committee Federasi Serikat Pekerja Minamas Area Gunung Aru (FSPM-AGA), SP ITP Tarjun, SP Refinery Smart, SP Misaya Mitra dan SPTI.
“Selain perayaan May Day di Siring laut, ada juga yg melakukan peringatan may day dimasing-masing area atau unit kerja dengan berbagai bentuk kegiatan seperti kegiatan olahraga, melakukan dialog sosial dgn pihak pengusaha dgn kegiatan positif lainnya,” ucapnya.
Dalam May Day tahun ini, buruh mengusung sembilan tuntutan utama:
1. Terbit UU Ketenagakerjaan baru ut kesejahteraan buruh.
2. Wujudkan Upah Layak dengan Menggunakan Struktur Skala Upah.
3. Hapuskan segala bentuk buruh Alih Daya dari pekerja inti.
4. Libatkan serikat buruh dalam fungsi P2K3.
5. Singronkan regulasi jaminan pensiun buruh.
6. Lindungi Hak Buruh Perempuan dan Anak.
7. Lindungi Hak Kebebasan berserikat.
8. Terbitkan perda perlindungan buruh sawit.
9. Melakukan pengawasan kepada pengusaha dalam menerapkan sistem manajemen K3.
Rutqi, menyampaikan bahwa kesembilan isu tersebut akan terus mereka suarakan sampai terwujud dan Bagi kaum buruh, Hari Buruh bukanlah sekadar hari libur, tetapi hari perjuangan.
“Kami berharap May Day 2025 menjadi kado bagi buruh. Dulu, Presiden SBY memberi hadiah dengan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kini kami berharap, Bupati Kotabaru dan DPRD Kotabaru memberi hadiah dengan memasukan perda perlindungan buruh sawit dalam program legislasi daerah (Prolegda) yg selanjutnya dibahas bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Terkait isu upah, buruh mencatat bahwa Presiden Prabowo telah memulai langkah dengan menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5 persen. Ini menjadi landasan awal yang baik, dengan penggunaan indeks tertentu antara 1,0 sampai 2,0. ke depan, formulasi kenaikan upah harus terus diperbaiki agar lebih adil dan menjamin daya beli buruh.
“Sayangnya upah sektoral perkebunan kelapa sawit di kab. Kotabaru hanya ditetapkan 2.500 rupiah, jika dikalikan 30 hari maka gaji sektoral buruh hanya dihargai 83 rupiah, dimana hati nurani para pemangku kepentingan, sehingga kami serikat pekerja yg tergabung dalam Aliansi Serbusaka dan Partai Buruh menuntut UMSK 2026 sebesar 15% bukan lagi nominal tetapi persentase seperti di Kalimantan Timur, dan beberapa daerah lainnya,” tuturnya.
Rutqi juga, menyinggung soal RUU Ketenagakerjaan baru, bahwa Aliansi Serbusaka menegaskan bahwa UU nantinya tidak boleh menghidupkan kembali semangat Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Exco Partai Buruh bersama aliansi serbusaka meminta ketua dan anggota DPRD Kab. Kotabaru agar mendukung Penyusunan RUU baru dengan mengacu tiga sumber utama dan satu sumber tambahan:
1. UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebagian besar pasalnya masih berlaku dan relevan.
2. UU Cipta Kerja, bagian yang berpihak kepada buruh, seperti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan ancaman pidana satu tahun bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menghasilkan 21 norma baru dari 7 poin utama sebagai koreksi terhadap UU Cipta Kerja. Dan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil.

Terkait Raperda, Rutqi, menegaskan kembali bahwa Raperda PBS yang telah meraka serahkan, agar dapat dimasukan kedalam program legislasi daerah (Prolegda) dan selanjutnya dibahas DPRD bersama pemerintah daerah Kotabaru tahun ini.
“Berbicara perlindungan buruh, maka akan bicara soal, upah yang layak, jam kerja manusiawi, status kerja, jaminan sosial, perlindungan buruh perempuan dll,” tambahnya.
May Day 2025 adalah peringatan yang tidak hanya penuh semangat, tetapi juga penuh harapan, dengan kehadiran Bupati beserta forkopimda lainnya bukan sekedar simbolik, tapi menjadi penanda awal dari perubahan konkret bagi kehidupan buruh didaerah Kotabaru.
Laporan tim red: (AW)

