Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.

April 17, 2026

Asisten I Pimpin Apel HKN, Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Serapan Anggaran ASN Kotabaru

April 17, 2026

Esensi Advokat di Balik Jubah Hitam Sang Penjaga Gerbang Keadilan

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.
  • Asisten I Pimpin Apel HKN, Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Serapan Anggaran ASN Kotabaru
  • Esensi Advokat di Balik Jubah Hitam Sang Penjaga Gerbang Keadilan
  • Fungsi Kontrol Sosial Terhambat, Camat Benda Terkesan ‘Elergi’ terhadap Kedatangan LSM dan Media
  • Hj. Herfida Mochtar Melakukan Kunjungan Istimewa Meninjau Langsung Pelaksanaan Lomba MTQ XXXIV Di Butta Salewangang Maros .
  • RAT Koperasi Jasa TKBM Karya Tulus Pelabuhan Makassar Tahun Buku 2025
  • Kemenko Polkam Fokus Literasi Digital Demi Dongkrak Kemerdekaan Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM
Nasional

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 28, 2022Updated:November 2, 2023Tidak ada komentar4,473 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM  —- Perkembangan bisnis usaha kosmetik dari waktu ke waktu semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Dan bukan hal yang baru bagi pelaku usaha, termasuk pelaku bisnis kosmetik untuk melakukan perizinan yang wajib dimiliki agar bisnis tersebut dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, lain halnya dengan salah satu kasus kosmetik CLB Glow Skincare yang saat ini di temukan oleh Tim Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia yang diduga tidak mengantongi ijin edar produksi dan tak berlabelkan BPOM, dan kini telah beredar di pasaran. Sabtu 28/05/2022.

Melalui Humas Poros Rakyat Indonesia Iksan Mapparenta lagi lagi menghimbau “Agar kiranya Pihak Dinas Kesehatan, dan Pendastri, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi sulawesi selatan, serta BPOM agar kiranya dapat bekerja maksimal dan ketat dalam pengawasan kepada para owner kosmetik nakal,” imbuhnya.

Gambar Istemewah 

Ditambahkannya, Iksan Mapparenta mengatakan bahwa “Owner CLB Glow Skincare Kosmetik yang memperjual belikan produknya berbagai macam merk itu diduga ilegal sebab tidak memiliki tanda lebel BPOM, dan sampai saat ini tidak dapat dikonfirmasi. Sedangkan pihak Distributor CLB Glow yang berhasil dikonfirmasi melalui telepon Yanti mengatakan bahwa surat ijin sementara diurus oleh Owner atau pimpinan kami,” ucapnya.

Humas Poros Rakyat Indonesia Iksan Mapparenta mengatakan ini telah melabrak aturan Ketentuan PBPOM No.12/2020. Artinya, izin edar merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang kosmetik. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM No. 12/2020) mengatur dalam Pasal 4 bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan memiliki izin edar berupa notifikasi, dan bukan malah diproduksi dulu lalu diedarkan di pasaran, itukan salah besar,” Terangnya.

Dan selanjutnya, Humas Poros Rakyat Indonesia (Iksan Mapparenta) memaparkan bahwa “Permohonan notifikasi menurut ketentuan Pasal 6 PBPOM No.12/2020 terdiri atas:

 

Gambar Istemewah

“Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah itu dia perizinan khusus yang wajib kalian cermati bagi para pelaku bisnis usaha kosmetik atau bagi kalian yang sedang merintis bisnis kosmetik baik melalui toko ataupun online,” Paparnya.

Dan yang perlu diketahui bahwa “Kemasan Peredaran kosmetik ilegal tersebut melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.” Jelasnya.

Seharusnya Badan POM dapat terus berperan aktif dalam berupaya memastikan Obat dan Kosmetik yang beredar di masyarakat tersebut dapat memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan seiring meningkatnya tren jual-beli Obat dan Kosmetik secara online. Serta melibatkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), serta dari Disperindag Provinsi Sulawesi Selatan, begitupun PTSP yang harus jeli dalam penertipan administrasi dalam perijinan.” Tutupnya. Sampai berita ini  dimuat belum ada jawaban walaupun beberapa kali dihubungi melalui pesan Wathsaap

Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia

Admin : ARYA TIRTAH

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Esensi Advokat di Balik Jubah Hitam Sang Penjaga Gerbang Keadilan

April 16, 2026 Nasional
Nasional

RAT Koperasi Jasa TKBM Karya Tulus Pelabuhan Makassar Tahun Buku 2025

April 16, 2026 Nasional
Nasional

Kemenko Polkam Fokus Literasi Digital Demi Dongkrak Kemerdekaan Pers

April 15, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,133

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,124
Don't Miss
Berita

Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.

By Edy Hadris JurnalisApril 17, 20265

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ————- Perwakilan Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Fakultas…

Asisten I Pimpin Apel HKN, Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Serapan Anggaran ASN Kotabaru

April 17, 2026

Esensi Advokat di Balik Jubah Hitam Sang Penjaga Gerbang Keadilan

April 16, 2026

Fungsi Kontrol Sosial Terhambat, Camat Benda Terkesan ‘Elergi’ terhadap Kedatangan LSM dan Media

April 16, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Cetak Generasi Unggul, Mahasiswa Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA Asah Leadership dan Public Speaking.

April 17, 2026

Asisten I Pimpin Apel HKN, Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Serapan Anggaran ASN Kotabaru

April 17, 2026

Esensi Advokat di Balik Jubah Hitam Sang Penjaga Gerbang Keadilan

April 16, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,133

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.