MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ————-Pesatnya pembangunan di kawasan Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi indikator kemajuan ekonomi daerah.
Kawasan yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar ini telah bertransformasi menjadi pusat pergudangan dan industri utama di Kabupaten Maros.
Namun, dengan kepadatan penduduk yang tinggi di kawasan industri dan pergudangan, kewajiban pengusaha untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi krusial.

Ketiadaan RTH di tengah kawasan industri seluas ratusan hektar menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepedulian Pemerintah Kabupaten Maros terhadap isu lingkungan.
Mengingat peraturan yang jelas, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 yang mewajibkan minimal 10% RTH untuk kawasan industri dengan luas tertentu, maka penegakan hukum sangat dibutuhkan demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Lembaga LEMKIRA INDONESIA menantang Pemerintah Kabupaten Maros untuk bertindak tegas, mendorong pembentukan tim khusus, dan siap mendampingi dalam pengawasan dan penertiban pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
( Bersambung ).
Laporan : Ismail Tantu. (Aktivis Lemkira Indonesia.)
Penulis : (Edy Hadris).

