GOWA SULAWESI SELATAN GERBANG INDINESIA TIMUR NEWS.COM ——– Dalam beberapa tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, semakin meresahkan masyarakat.dan semakin mengkhawatirkan, serta menciptakan tantangan serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai.
Rokok ILEGAL, yang sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan tidak membayar pajak, menjamur di pasaran dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk rokok LEGAL
Hal ini membuat banyak konsumen beralih ke rokok ilegal, yang berdampak negatif tidak hanya pada kesehatan masyarakat tetapi juga pada pendapatan negara yang hilang akibat tidak adanya penerimaan pajak dari produk-produk tersebut.
Kuat dugaan pita cukai dimanipulasi, pasalnya beragam merek rokok yang beredar pita cukai sama semua
Mirisnya lagi yang tertera Dalam Pita Cukai 12, Batang Sedangkan Isi 20 Batang Kemudian Pita Bea Cukai, yang digunakan Pita Kretek, Bukan Pita Cukai Filter Dan Nyaris Semua Rokok Ilegal, Melanggar Aturan Standar Beacukai “Dan Perlu dichat Nikotinnya yang tercantum Samping Bungkusan Rokok 28.06 MG.TAR 1.51 MG
“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya
Meskipun sudah ada regulasi yang ketat untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal, tindakan penegakan hukum yang kurang tegas dari APH dan Bea Cukai membuat banyak pelaku usaha ilegal semakin berani.
Tidak jarang kita melihat produk rokok ilegal beredar di pinggir jalan atau di pasar-pasar tradisional tanpa adanya intervensi berarti dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan kesan bahwa APH dan Bea Cukai tidak memiliki “taring” atau kemampuan yang memadai untuk memberantas praktik ilegal tersebut, yang ironisnya justru merugikan produsen rokok legal yang telah mematuhi semua regulasi.
Rokok yang beredar di masyarakat, tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Sulawesi Selatan, bahkan sudah beredar luas sampai Kabupaten dan Provensi dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi
Bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai
Dengan keadaan ini, perlu ada upaya kolaboratif dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini secara holistik. Edukasi kepada konsumen mengenai dampak penggunaan rokok ilegal serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.
Jika APH dan Bea Cukai mampu bersikap lebih proaktif dan tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal, diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap produk legal dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak rokok.
Sampai terbitnya berita ini belum ada keterangan resmi dari pihak Beacukai dan Aparat Penegak Hukum, setempat

