MAKASSAR SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——–Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin press release pengungkapan kasus peredaran gelap 30,200 kg narkotika jenis shabu dan 8.299 butir pil mephedrone, serta kasus curanmor diwilayah Makassar dan Sulawesi Selatan. Konferensi pers ini berlangsung di Markas Polrestabes Makassar, Senin (28/10/24).
Turut mendampingi Kapolda Sulsel yaitu Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandy. S.I.K.,MM., Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidlabfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.
Dalam keterangan terkait kasus narkotika, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah kurir sekaligus penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi dibeberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari. Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu. Kapolda juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
Enam kemasan merah berlogo naga berisi shabu (metamfetamina) dengan berat bruto 6,219 kg, Sebanyak 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mephedrone), Sebanyak 3.157 butir pil warna biru berlogo “R” (mengandung mephedrone), 17 kemasan merah berlogo naga berisi shabu-shabu (metamfetamina) dengan berat bruto 17,881 kg, 5 kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 5,102 kg, Satu kemasan teh cina berwarna kuning serta 2 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 998 gram.
Adapun tersangka kasus narkotika yang berhasil diamanakan yaitu Inisial IS, HR, TG, HRP, AN, FS, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Para tersangka menghadapi ancaman pidana dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. Indonesia Emas 2045 bisa terancam jika generasi muda terus mengonsumsi narkotika”, tegas Kapolda Sulsel.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Kapolda Sulsel juga menjelaskan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Kejahatan ini dilaporkan terjadi diberbagai wilayah di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, dengan total 34 laporan polisi dan 16 tersangka yang telah ditangkap.

Para pelaku diduga mencari sasaran secara acak dengan berkeliling, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengunci ganda kendaraannya. Pelaku curanmor ini bergerak cepat dan sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya. Kami akan terus mengungkap jaringan pelaku curanmor ini dan menghimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polrestabes Makassar agar dapat kami bantu menemukan kendaraannya”, ujar Kapolda.
Tersangka kasus curanmor sebanyak 16 (Enam Belas) orang, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPIDANA, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Dengan keberhasilan ini, Kapolda Sulsel berharap masyarakat lebih waspada dan tetap menjaga keamanan kendaraan pribadi agar kasus serupa dapat dicegah.
Laporan : Nindar

