Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam

September 9, 2026

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

September 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam
  • Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep
  • Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen
  • Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman
  • Polda Sulsel Launching Pusat Studi Kepolisian di Unhas dan UMI, Perkuat Kolaborasi Polri dengan Dunia Akademi
  • Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik
  • Jamaluddin Dilantik Sebagai Kepala Desa Kapoposan Bali, Siap Lanjutkan Pelayanan dan Pembangunan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ormas DPC LSM LAKI Aceh Timur, Kecewa Kepada Pihak Kantor Dinas PUPR Pemkab Aceh Timur.
Berita

Ormas DPC LSM LAKI Aceh Timur, Kecewa Kepada Pihak Kantor Dinas PUPR Pemkab Aceh Timur.

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 29, 2024Tidak ada komentar12 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

ACEH TIMUR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas) dewan pimpinan cabang (DPC) laskar anti korupsi indonesia (LAKI) aceh timur, sangat kecewa tanggapi kepada pihak kantor dinas PUPR pemerintahan kabupaten aceh timur.

Tentang adanya, permohonan informasi publik. Yang di mohon oleh or-mas laskar anti korupsi indonesia dpc kabupaten aceh timur, mengenai pagu dana anggaran. Yang bersumber dari APBN ,APBD Beserta (RAP) perencanaan MCK. Tidak puas atas jawaban dari pihak dinas terkait, dengan keberatan terhadap permohonan dinas pupr kabupaten aceh timur.

Disinyalir kangkangi undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi secara publik, begitu juga sesuai U-U KIP dan perki nomor 1 tahun 2011. Keberatan dapat di ajukan setelah : 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permintaan informasi di terima badan publik. Tetapi pemohon belum mendapatkan tanggapan, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

 

Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi, namun juga pemohon berkeberatan kepada (Sekda) Aceh Timur Tampa atas tanggapan tersebut. Lanjut tentang PPID atau pembantu aceh timur, berusaha memberikan tanggapan atas keberatan pemohon dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Sejak keberatan pemohon di terima badan publik, Kamis 29/08/2024.

Jika pemohon, tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID pembantu. Ketua laki dpc kabupaten aceh timur, “saiful anwar”. Akan laporkan, pihak kepala dinas pupr, dengan pihak pejabat sekretaris daerah (sekda) pemkab aceh timur, atas dasar telah mengangkangi undang-undang (U-U) keterbukaan informasi secara publik. Ungkap cetusnya oleh, “saiful anwar” itu.

Komisi informasi publik, adalah lembaga mandiri. Yang salah satu tugasnya, yaitu menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.

Permohonan informasi, hak pemohon informasi. Berdasarkan pasal 4 U-U nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, dinyatakan bahwa : setiap orang berhak memperoleh informasi secara publik, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Setiap orang berhak : pada huruf a, melihat dan mengetahui informasi publik. Pada huruf b, menghadiri pertemuan publik. Yang terbuka, untuk umum. Untuk memperoleh informasi publik, pada huruf c. Mendapatkan salinan informasi publik, melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini. Dan atau pada huruf d, menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemohon informasi publik, berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik, berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apa.bila dalam memperoleh informasi publik. Mendapat hambatan atau kegagalan, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Kewajiban pengguna informasi publik, berdasarkan pasal 5 undang–undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, di nyatakan bahwa : pengguna informasi publik, wajib menggunakan informasi publik. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengguna informasi publik wajib, mencantumkan sumber dari mana iya memperoleh informasi publik. Baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri mau pun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak badan publik, berdasarkan pasal 6 U-U nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, dinyatakan bahwa : Badan publik, berhak menolak memberikan informasi yang di kecualikan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan publik, berhak menolak memberikan informasi publik. Apa bila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan informasi publik, yang tidak dapat diberikan oleh badan publik. Sebagaimana di maksud pada ayat (1), adalah : pada huruf a. Informasi yang dapat membahayakan negara, pada huruf b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.

Pada huruf, c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Pada huruf d, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Dan/atau pada huruf e, informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.

Kewajiban badan publik, berdasarkan Pasal 7 U-U nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, dinyatakan bahwa: badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain, memuat pertimbangan politik. Ekonomi, sosial. Budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) badan publik, dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik. Ucapnya, “Saiful Anwar”.

Pengurus DPC LSM LAKI kabupaten aceh timur, sengketakan pembantu ppid dinas pupr kabupaten aceh timur. Kita dari pengurus dpc LSM LAKI aceh timur, tetap menempuh jalur hukum supaya keterbukaan informasi publik. Bahwa nya di jamin dalam u-u kip, ucapnya mengakhiri komentarnya dalam rilis berita ini. Yang di langsir olehnya, “Saiful Anwar”. Melalui selular chat whatsappnya, dengan nomor 085372xxxx78. Senin 05/08/2024, sekitar pukul.19.44.wib Malam.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan : (**/Red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam

September 9, 2026 Berita
Berita

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026 Berita
Berita

Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

September 9, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam

By Arieawan AryaSeptember 9, 20264

APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam GERBANG…

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

September 9, 2026

Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

September 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam

September 9, 2026

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

September 9, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.