PANGKEP SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——– Menyikapi proses persoalan warga Kelurahan Bontokio Kecamatan Minastenne, Pangkep kepulaun, terkait Aksi Uras yang memblokade jalur underpass kereta api stasion Pangkep, tempo hari,” tim Pendamping 15, warga selaku kuasa hukum melakukan pertemuan dengan beberapa unsur terkait yang dilaksanakan diAula Kantor Camat Minasatenne Senin 22 Juni 2024.
15, warga Kelurahan Bontokio yang terdampak pembangunan mega proyek nasional, dalam pembebasan lahan jalur rel kereta api Makassar-Parepare, tetap optimis untuk menuntut hak hak mereka, yang selama ini, belum sama sekali menerimah ganti rugi lahan tanah dan bangunan,” yang digusur karena pembangunan rel perkeretapian
Para warga yang hadir, sebagian besar adalah pemilik lahan, mereka, menyampaikan keprihatinan dan aspirasi mereka dihadapan tim Kuasa hukum yang mewakili dari warga masyarakat tersebut
yang belum menerimah dana, konsinyasi, yang dititipkan sebelumnya dipengadilan, warga menolak karena harga dari lahan tanah dan banguan rumah’nya dianggap sangat tidak kayak, karena rendahnya besaran ganti rugi
Dalam rapat pertemuan dipimpim oleh Kepala Balai Pengelolah kereta api Sulawesi Selatan hadir dan turut Serta Yakni
1. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene dan kepulauan
2. Ketua Pengadilan Negeri pangkajenne dan kepulauan
3. Kepala kepolisian Sektor Kecamatan Minassatenne
4. Kepala seksi pengadaan tanah dan pengembangan kantor pertanahan kabupaten PANGKEP
5. Camat Minasatenne
6.Lurah minasatenne
7. Lurah Bontokio
8. Kuasa Hukum kelompok 15.yang melakukan somasi
Penyerahan salinan perjanjian kesekapatan secara simbolis
Dalam pertemuan yang kompleksitas masalah warga yang dihadapi, secara berkesinambungan dengan pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak-hak individu harus seimbang agar tidak ada pihak yang dirugikan,” hingga proses pengukuran lahan yang dianggap tidak akurat yang dilakukan oleh segelintir, pihak yang mencari keuntungan pribadi
Pertemuan tersebut diakhiri dengan janji untuk mengkaji lebih dalam semua masukan yang telah disampaikan, serta diharapkan dapat membawa solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Rahmat Hidayat Amohari S,sos Sh.Mh selaku tim kuasa Hukum bersama Peradi bersatu H.Syamsul Rijal Sh, Mh.selaku Advokasi, dan ketua tim tombak Keadilan, beserta rekan rekan LBH, tombak keadilan serta mitra media, sebagai tim pendamping hukum warga berharap dan menggarisbawah,” dalam tuntutannya, apabila permintaan klien kami tidak terpenuhi dengan tidak layak ganti rugi lahan dan bangunannya, maka kami akan lakukan pengecoran diatas underpass rel stasion kereta api
Dan mebaruh harapan yang besar kepada pemerintah untuk lebih transparan dan adil dalam memberikan kompensasi yang sesuai regulasi yang ada dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dilindungi dalam proyek pembangunan ini.
Laporan tim investigasi redaksi : Arya
.

