Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

September 9, 2026

Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

September 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep
  • Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen
  • Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman
  • Polda Sulsel Launching Pusat Studi Kepolisian di Unhas dan UMI, Perkuat Kolaborasi Polri dengan Dunia Akademi
  • Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik
  • Jamaluddin Dilantik Sebagai Kepala Desa Kapoposan Bali, Siap Lanjutkan Pelayanan dan Pembangunan
  • Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Menang Gugatan PTUN, LKBH Makassar Desak Mafia Tanah Segera Kosongkan Lokasi Moncongloe Maros
Berita

Menang Gugatan PTUN, LKBH Makassar Desak Mafia Tanah Segera Kosongkan Lokasi Moncongloe Maros

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuni 27, 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———Memang Gugatan Perkara di PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar), LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) desak mafia tanah segera kosongkan lokasi tanan yang terletak di Desa Bontomarannu Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

Gugatan sendiri nomor perkara : 5/G/2024/PTUN.MKS di periksa majelis hakim PTUN Makassar dibilangan Jalan Pendidikan Makassar, mengenai pembatalan sertifikat hak milik Nomor 02507 atas nama Abdul Djamaluddin Sake selaku tergugat II Intervensi terletak di Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

“Kami minta mafia tanah segera keluar dari lokasi kami, karena gugatan kami yang menangkan di PTUN Makassar, jika tidak keluar segera kami desak dipenjarakan karena sudah berstatus tersangka,” ungkap Abd Djamaluddin Sake di PTUN Makassar didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, selaku direktur Muhammad Sirul Haq, Selasa, 25/6/2024.

Amar putusannya sendiri berbunyi, MENGADILI: Dalam Eksepsi: – Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut Pengadilan ;

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 3.732.000,00. (Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah);

Dalam laman ecourt PTUN Makassar menghimbau, Diinformasikan kepada para pihak bahwa berdasarkan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 permohonan upaya hukum banding perkara nomor : 5/G/2024/PTUN.MKS untuk batas pengajuan upaya hukum banding:
Dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi pihak yang mengikuti e-Litigasi; dan
Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi. Sesuai Perma 7 Tahun 2022 Hari adalah Hari Kalender.

Pihak penggugat sendiri identitas berdasarkan laman ecourt dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Makassar tercantum atas nama 1. HAWATIAH (Sebagai Penggugat) Alamat : Jalan Paccerakkang No. 97 RT 002 RW 006 Desa/Kelurahan Paccerakang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dan 2. HALMIAH (Sebagai Penggugat) Alamat : Jalan Nur Aqsa RT. 002 RW. 006 Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pihak yang diduga mafia tanah yang kami maksud pak, adalah penggugat di perkara PTUN Makassar ini, menjual beli tanah kami tanpa hak, memakai surat palsu dan anehnya sudah banyak korban, untuk itu meminta pihak kejaksaan tinggi Makassar untuk segera menangkap pelaku karena sudah dilimpahkan dari Polda Sulsel dan telah berstatus tersangka atas laporan polisi kami,” tambah Abdul Djamaluddin Sake dengan membara.

Pihak LKBH Makassar sendiri dalam hal ini Muhammad Sirul Haq selaku direktur, mengucap syukur gugatan penggugat ditolak dan permohonan eksepsi tergugat II Intervensi dan tergugat I BPN Maros (Badan Pertanahan Nasional kabupaten Maros).

“Atas kemenangan ini, telah kami duga sejak awal sesuai eksepsi kami di PTUN dan berharap tanah Abdul Djamaluddin Sake segera dikosongkan bersandarkan sertifikat yang dimilikinya,” tutur Muhammad Sirul Haq.

 

 

 

 

 

Laporan tim red (**/Arya)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026 Berita
Berita

Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

September 9, 2026 Berita
Berita

Polda Sulsel Launching Pusat Studi Kepolisian di Unhas dan UMI, Perkuat Kolaborasi Polri dengan Dunia Akademi

September 9, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

By Muh. IlhamSeptember 9, 20264

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep…

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

September 9, 2026

Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

September 9, 2026

Polda Sulsel Launching Pusat Studi Kepolisian di Unhas dan UMI, Perkuat Kolaborasi Polri dengan Dunia Akademi

September 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

September 9, 2026

Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

September 9, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.