Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta

September 18, 2026

Dirbinmas Polda Sulsel Beri Motivasi Anak Yatim dan Penghafal Al-Qur’an di Pangkep

September 17, 2026

Kasi Humas Polres Pangkep Jenguk Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Semangat dan Doa Kesembuhan

September 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta
  • Dirbinmas Polda Sulsel Beri Motivasi Anak Yatim dan Penghafal Al-Qur’an di Pangkep
  • Kasi Humas Polres Pangkep Jenguk Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Semangat dan Doa Kesembuhan
  • Polres Bulukumba Berduka, Satu Personel Meninggal Dunia, Kapolres Melayat dan Berikan Doa Terbaik
  • Rawat Api Perjuangan dan Persatuan Bangsa, Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri HUT Ke-67 PEPABRI
  • Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Urban Gantarang
  • Ditbinmas Polda Sulsel Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Stakeholder dan Masyarakat di Pangkep
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Cegah P4GN, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Kulo
Nasional

Cegah P4GN, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Kulo

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 30, 2024Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

SIDRAP SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———  Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali melaksanakan Penyuluhan dan sosialisasi tentang Bahaya Narkoba di kalangan masyarakat. Kamis (30/Mei/2024) pagi.

Kali ini Satnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Sosialisasi dan penyuluhan tentang Narkoba di Aula Kantor Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kab. Sidrap.

Turut hadir pada kegiatan Penyuluhan dan sosialisasi tentang narkoba ini, Camat Kulo M Fasrah Nur, Kepada Desa Haryanto, Pelajar, Anak muda, Kapolsubsektor Kulo AIPDA Suardi dan Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, KBO Sat Res Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, Penyuluhan ini di lakukan agar masyarakat khususnya pelajar dapat melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Penyuluhan di fokuskan kepada anak muda dan pelajar karena usia ini mudah mencoba hal baru, mudah bergaul, tekanan kelompok sebaya (peer group), dipaksa, diancam, ingin tampil beda akhirnya menjadi adiksi (ketergantungan) dan terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba”, Ujarnya.

Lanjut KBO Sat Narkoba Polres Sidrap, menjelaskan bahwa, selain kegiatan Preventif Polri terus melakukan tindakan penegakan Hukum dengan melakukan penangkapan.

“Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika”, Jelasnya.


Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan : (**/Wisnu/Red) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Rawat Api Perjuangan dan Persatuan Bangsa, Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri HUT Ke-67 PEPABRI

September 17, 2026 Nasional
Nasional

Barabarayya Kembali Diguncang Tawuran Antar Warga, Kodim 1408/Makassar Kerahkan 50 Personel Bubarkan Massa

September 17, 2026 Nasional
Nasional

Ketum PMB Sulsel Hasbullah Hadiri Pelantikan Wakil Komandan dan Staf Menwa Wolter Mongisidi

September 13, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,806

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta

By Muh. IlhamSeptember 18, 202632

Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta GerbangIndonesiaTimur.com. News. PANGKEP — Kebakaran…

Dirbinmas Polda Sulsel Beri Motivasi Anak Yatim dan Penghafal Al-Qur’an di Pangkep

September 17, 2026

Kasi Humas Polres Pangkep Jenguk Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Semangat dan Doa Kesembuhan

September 17, 2026

Polres Bulukumba Berduka, Satu Personel Meninggal Dunia, Kapolres Melayat dan Berikan Doa Terbaik

September 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta

September 18, 2026

Dirbinmas Polda Sulsel Beri Motivasi Anak Yatim dan Penghafal Al-Qur’an di Pangkep

September 17, 2026

Kasi Humas Polres Pangkep Jenguk Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Semangat dan Doa Kesembuhan

September 17, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,806
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.