Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Teknologi AWD Berbasis IoT dari Tim MENENNUNGENG PPK ORMAWA UKM KPI UNHAS Dukung Pertanian Cerdas di Desa Kajaolaliddong

Juli 1, 2026

Ukir Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Sejak Berdiri, Polsek Bontocani Raih Penghargaan di Momentum HUT Bhayangkara ke-80

Juli 1, 2026

Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

Juli 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Teknologi AWD Berbasis IoT dari Tim MENENNUNGENG PPK ORMAWA UKM KPI UNHAS Dukung Pertanian Cerdas di Desa Kajaolaliddong
  • Ukir Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Sejak Berdiri, Polsek Bontocani Raih Penghargaan di Momentum HUT Bhayangkara ke-80
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan
  • SOSOK DG, SARRI ,TOKOH MASYARKAT ,WARTAWAN ,DAN PENGUSAHA BATA MERAH ASAL GOWA
  • Latihan Adalah Bagian dari Kemenangan, Pangdam XIV/Hsn Siapkan Prajurit Jadi Petarung Berkarakter dan Profesional
  • Bersama Menjaga Negeri, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Sulsel
  • Melangkah Menuju Pengabdian yang Lebih Tinggi, 63 Personel Polres Maros Ikuti Tradisi Kenaikan Pangkat.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Terkesan Abai Terhadap Surat Rekomendasi KOMNAS HAM, Warga Beroanging Geruduk Kantor Walikota Makassar
Berita

Terkesan Abai Terhadap Surat Rekomendasi KOMNAS HAM, Warga Beroanging Geruduk Kantor Walikota Makassar

Arieawan AryaBy Arieawan AryaFebruari 19, 2024Tidak ada komentar3 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GEEBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Dua hari pasca pesta demokrasi diselenggarakan, warga Beroanging bersama Koalisi Rakyat Anti Penggusuran Makassar kembali geruduk Kantor Walikota Makassar guna mengawal Surat Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang sebelumnya belum ditindak lanjuti PEMKOT Makassar hingga berita ini dirilis, Jumat (16/02/2024).

Kilas balik historis, 5 Januari 2024 KOMNAS HAM menerbitkan Surat Rekomendasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Walikota Makassar untuk tidak melakukan penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik hingga tercapai solusi bersama yang diterima kedua pihak.

14 Januari 2024, Kadis DLH dan Walikota Makassar menerima surat tersebut. Namun, sangat disayangkan sebulan sejak diterima, Kadis DLH dan Walikota Makassar terkesan abai terhadap perlindungan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga, terkhusus warga Beroanging.

Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI-LBH Makassar, Ian Hidayat dalam siaran pers YLBHI-LBH Makassar menyesalkan tindakan PEMKOT Makassar yang dinilai melakukan penggusuran paksa terhadap tanah yang telah didiami oleh dua keluarga di kawasan tersebut sejak tahun 1981.

“Sampai hari ini, Kadis DLH Makassar dan Walikota Makassar masih acuh terhadap surat tersebut. Hal ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari DLH Makassar dan Walikota Makassar terhadap penghormatan hak atas tempat tinggal yang layak kepada warganya,” ungkapnya.

Tindakan pengusuran paksa yang akan merenggut hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga, akan berdampak pada hilangnya hak dasar yang lain seperti hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, hak atas kesehatan bagi warga, termasuk hak-hak perempuan dan anak. Mengingat dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa : “Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.

Tetapi alih-alih Negara dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab, kehadiran PEMKOT Makassar justru datang untuk mengancam akan melakukan penggusuran paksa terhadap rumah warganya.

“Kalau pun PEMKOT Makassar mengklaim wilayah tersebut adalah lahan miliknya, maka PEMKOT Makassar harus menempuh upaya hukum sesuai hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme peradilan maupun mekanisme alternatif lain yang menjamin terpenuhinya hak dasar warga terlebih dahulu, sebelum PEMKOT Makassar mengambil tindakan aktif atau dalam hal ini penggusuran paksa”, tegas Ian.

Atas situasi tersebut, Warga Beroanging bersama Koalisi Rakyat Anti Penggusuran Makassar menuntut kepada PEMKOT Makassar menjalankan aturan hukum :
1. Menghormati Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak bagi Warga Beroanging.
2. Melindungi Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak bagi Warga Beroanging.
3. Menghentikan upaya penggusuran paksa terhadap rumah satu-satunya milik Warga Beroanging.
4. Melakukan upaya tindak lanjut atas Surat Rekomendasi KOMNAS HAM untuk memenuhi dan melindungi hak asasi atas setiap warga negaranya.

 

 

 

 

 

Laporan : Nindar

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

SOSOK DG, SARRI ,TOKOH MASYARKAT ,WARTAWAN ,DAN PENGUSAHA BATA MERAH ASAL GOWA

Juli 1, 2026 Berita
Berita

Melangkah Menuju Pengabdian yang Lebih Tinggi, 63 Personel Polres Maros Ikuti Tradisi Kenaikan Pangkat.

Juni 30, 2026 Berita
Berita

Gotong Royong Bukti Kepedulian Masyarakat Dusun To’Pantan Kecamatan Sangalla Selatan .

Juni 30, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,741

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Pendidikan

Teknologi AWD Berbasis IoT dari Tim MENENNUNGENG PPK ORMAWA UKM KPI UNHAS Dukung Pertanian Cerdas di Desa Kajaolaliddong

By Arieawan AryaJuli 1, 20261

Teknologi AWD Berbasis IoT dari Tim MENENNUNGENG PPK ORMAWA UKM KPI UNHAS Dukung Pertanian Cerdas…

Ukir Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Sejak Berdiri, Polsek Bontocani Raih Penghargaan di Momentum HUT Bhayangkara ke-80

Juli 1, 2026

Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

Juli 1, 2026

SOSOK DG, SARRI ,TOKOH MASYARKAT ,WARTAWAN ,DAN PENGUSAHA BATA MERAH ASAL GOWA

Juli 1, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Teknologi AWD Berbasis IoT dari Tim MENENNUNGENG PPK ORMAWA UKM KPI UNHAS Dukung Pertanian Cerdas di Desa Kajaolaliddong

Juli 1, 2026

Ukir Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Sejak Berdiri, Polsek Bontocani Raih Penghargaan di Momentum HUT Bhayangkara ke-80

Juli 1, 2026

Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

Juli 1, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,741
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.