MAKASSAR SULAWESI SELATAN GEEBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Dua hari pasca pesta demokrasi diselenggarakan, warga Beroanging bersama Koalisi Rakyat Anti Penggusuran Makassar kembali geruduk Kantor Walikota Makassar guna mengawal Surat Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang sebelumnya belum ditindak lanjuti PEMKOT Makassar hingga berita ini dirilis, Jumat (16/02/2024).
Kilas balik historis, 5 Januari 2024 KOMNAS HAM menerbitkan Surat Rekomendasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Walikota Makassar untuk tidak melakukan penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik hingga tercapai solusi bersama yang diterima kedua pihak.
14 Januari 2024, Kadis DLH dan Walikota Makassar menerima surat tersebut. Namun, sangat disayangkan sebulan sejak diterima, Kadis DLH dan Walikota Makassar terkesan abai terhadap perlindungan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga, terkhusus warga Beroanging.

Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI-LBH Makassar, Ian Hidayat dalam siaran pers YLBHI-LBH Makassar menyesalkan tindakan PEMKOT Makassar yang dinilai melakukan penggusuran paksa terhadap tanah yang telah didiami oleh dua keluarga di kawasan tersebut sejak tahun 1981.
“Sampai hari ini, Kadis DLH Makassar dan Walikota Makassar masih acuh terhadap surat tersebut. Hal ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari DLH Makassar dan Walikota Makassar terhadap penghormatan hak atas tempat tinggal yang layak kepada warganya,” ungkapnya.
Tindakan pengusuran paksa yang akan merenggut hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga, akan berdampak pada hilangnya hak dasar yang lain seperti hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, hak atas kesehatan bagi warga, termasuk hak-hak perempuan dan anak. Mengingat dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa : “Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.
Tetapi alih-alih Negara dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab, kehadiran PEMKOT Makassar justru datang untuk mengancam akan melakukan penggusuran paksa terhadap rumah warganya.

“Kalau pun PEMKOT Makassar mengklaim wilayah tersebut adalah lahan miliknya, maka PEMKOT Makassar harus menempuh upaya hukum sesuai hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme peradilan maupun mekanisme alternatif lain yang menjamin terpenuhinya hak dasar warga terlebih dahulu, sebelum PEMKOT Makassar mengambil tindakan aktif atau dalam hal ini penggusuran paksa”, tegas Ian.
Atas situasi tersebut, Warga Beroanging bersama Koalisi Rakyat Anti Penggusuran Makassar menuntut kepada PEMKOT Makassar menjalankan aturan hukum :
1. Menghormati Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak bagi Warga Beroanging.
2. Melindungi Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak bagi Warga Beroanging.
3. Menghentikan upaya penggusuran paksa terhadap rumah satu-satunya milik Warga Beroanging.
4. Melakukan upaya tindak lanjut atas Surat Rekomendasi KOMNAS HAM untuk memenuhi dan melindungi hak asasi atas setiap warga negaranya.
Laporan : Nindar

