TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Bollo 48 th Warga Dusun Ngai-ngai Desa Bentang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan yang memiliki Sebidang sawah seluas 927 M², dasar kepemilikan sebelumnya adalah yakni keterangan Jual beli nomor 27/DB/VII/2004, keterangan Hibah dengan nomor 27/DB/IV/2007, nomor Objek Pajak ( NOP ) serta Surat sertifikat Hak milik ( SHM ) nomor 01708 sejak 02 november 2007 terletak di Dusun Ngai-ngai Desa Bentang Kecamatan Galesong Selatan dan Cek Plot lokasi Bidang Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar tanggal 06/06/2023.
Melalui Media ini Diceritakannya, Bollo yang awalnya menggarap sendiri sawahnya sejak masih gadis dan hidup bersama mendiang ayahnya, mengingat dirinya yang masih gadis Ayahnya saat itu menyarankan agar Bollo di garapkan saja sawahnya oleh sepupu sendiri yakni Dg Rowa ( yang Tinggal di Dusun Likoboddong Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa ). menghargai permintaan ayahnya Bollo pun setuju untuk sementara digarapkan, namun Sayang selama digarap Dg Rowa tidak pernah berbagi hasil ke Bollo, ironisnya Dg Rowa secara diam-diam menggadaikan sawah milik Bollo senilai Rp 25.000.000 ke Bonto suami dari Nurlia Dg Bollo dan malah mau lanjut dijual putus Sebesar Rp 53.800.000 namun tersendat karena pihak pemerintah Desa tidak melayani permohonan Dg Rowa untuk di buatkan akta jual beli karna pihak pemerintah desa mengetahui sawah itu milik Bollo dan telah bersertifikat .
” disuruh garapji pak itu sawah waktu masih ada bapakku, namun tidak pernah berbagi hasil tapi saya maklumi ka sepupu, kupikir nanti juga berbagiji, namun setelah saya dengar dia gadai 25 juta, dan mau najual sebesar 53juta delapan ratus sama Dg Bonto, saya tidak terima dan sangat di rugikan makanya saya melapor ke polres “.
ucap Bollo menceritakan.

Bollo yang telah melaporkan ke Polres takalar sejak Tanggal 12 Mey 2023 nomor B/754/VI/Res. 1.24/2023/Reskrim, dan telah keluar surat perintah penyelidikan Nomor ; SP. Lidik/148/VI/Res.1.2/2023/SAT RESKRIM, Tanggal 27 Juni 2024 namun nampak rujukan pemberitahuan penyelidik Unit II Sat Reskrim Polres Takalar penyelidikan Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau penggelapan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana Jo pada 385 KUHPidana yang Lokasinya adalah dusun Ngai-ngai namun dalam surat penyelidikan di sebutkan di dusun Parappa ( Objek di Dusun Ngai-ngai ) serta yang di sebutkan dalam laporan pengaduan Bollo atas nama Dg Bonto ( yang menurutnya yang di laporkan terduga pelaku adalah Dg Rowa ) . hingga sudah jalan 9 bulan kasusnya berproses baginya belum ada kemajuan dari harapannya tentang kejelasan kasus yang di adukannya.
penelusuran Media ini menjumpai Kepala Dusun Ngai-ngai Saripuddin Dg Tayang dirumahnya mengatakan bahwa selama ini diketahuinya yang garap tanah Bollo adalah Dg Rowa, adapun informasi Gadai itu digadaikan kepada Dg Bonto suami Nurlia Dg Bollo sebesar Rp 20 juta atas pemberitahuan Dg Rowa sendiri ke kepala Dusun Ngai-ngai .
” 20 juta nagadaiakan itu sama Dg Bonto ( Suami Nurlia Dg Bollo ), Dg Rowa sendiriji yang kasi tau, lebih jelasnya kesanmaki di Bg Bonto di dusun Madallo ” ucap kepala Dusun ke media mengarahkan jalan kerumah Dg Bonto.
Lanjut tim media ini menjumpai Dg Bonto bersama Istrinya Nurlia Dg Bollo Di rumahnya di dusun Madallo Desa Tarowang, ke media ini Nurlia Dg Bollo mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 25.000.000 lantaran percaya dengan kata-kata Dg Rowa bahwa tanah yang digarap adalah miliknya, namun Nurlia Dg Bollo merasa kecewa setelah mengetahui bahwa tanah itu adalah milik Bollo dan telah melapor ke Polisi, dirinya pun merasa bosan berurusan dengan polisi yang sudah 4 kali di panggil namun sempat menghadap 2 kali dan sudah tidak mau lagi berurusan dengan sawah Bollo dan berharapnya uangnya saja di kembalikan oleh Dg Rowa dan menyampaikan cukup Dg Rowa Dan Bollo saja yang berurusan dengan mereka punya sawah meminta dirinya tidak mau lagi ikut terlibat.

” saya sudah 4 kali pak di panggil Polisi na baru 2 kali saya hadir, saya sudah tidak mau berurusan pak, tidak usah saya berurusan dengan sawah, Biar Bollo saja sama Dg Rowa, saya minta uangku saja yang 25 juta sama Dg Rowa ” . ucap Nurlia Dg Bollo ke media ini nampak kecewa mengetahui tanah yang di bayar gadai bukan milik Dg Rowa .
Dijumpai Kepala Desa Bentang Muhammad Darwis diruang kerjanya dikonfirmasi terkait warganya atas nama Bollo yang memiliki sawah telah di gadai dan mau di jual Dg Rowa, baginya sudah mengetahui kalau Dg Rowa memang mau jual sawah atas nama Bollo di sertifikatkat, namun sejauh ini belum ada transaksi jual beli yang di buat, karna tanah itu adalah milik Bollo dan telah bersertifikat dan baginya apabila hendak dijual Dg Rowa dan Bollo k beratan nantinya akan bermasalah makanya dirinya tidak melayani permintaan Dg Rowa untuk dibikinkan akta jual beli .
” ceritanya Dg Rowa itu mau najual ke Dg Bonto ( Sawah milik Bollo ) mau nabikinkann Akte Jual Beli itu Dg Rowa, namun di dengar Bollo ( Pemilik ) dia bawalah sertifikatnya kesini, sehingga saya tidak kerja, bisa bermasalah itu ” .
jelas kepala Desa Bentang menceritakan
” kalau ada masuk masalah kita bisa atur secara kekeluargaan kita selesaikan, kalau tidak mau di atur ya kita limpahkan, Saya kira sudah di kejaksaan mi itu atau di pengadilan mi kasusnya ka sudah lama itu ” . tambahnya lagi menyampaikan sempat menghadiri panggilan polisi saat dimintai keterangan bersama Kepala dusunnya.

Terpisah Dg Rowa di konfirmasi dirumahnya adalah Ketua Rukun Warga ( RW ) di Dusun Likoboddong Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, ke media ini mengakui bahwa dirinya memang yang menggarap sawah Milik Bollo dan mau menjual ke Dg Bonto, denga alasan baginya juga ada hak pada sawah yang saat ini di garap Dg Sempo ( kakak lelaki Bollo ) dimasa lalu yang terlanjur di sertifikatkan Dg Sempo yang menurut Dg Rowa dari 42 are (4.200 M2 ) harusnya di Bagi tiga termasuk dirinya harus mendapat bagian.
dan baginya asal Dg Bollo bersaudara Dg Sempo bersedia memberikan bagiannya silahkan Bollo ambil kembali tanahnya.
” silahkan saja Bollo ambil sawahnya ( yang sementara di Garapnya ), tapi kembalikan, bagian saya yang ada sama kakaknya Dg Sempo ke saya “. ucap Dg Rowa ke awak media .
hingga berita diterbitkan laporan pengaduan Bollo masih berproses di Polres Takalar sejak di adukannya pada tanggal 12 Mei 2023 .
Laporan ; Asruddin Jangga.

