Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BUDI, PEMUSIK PASAR TUNGGING SUNGAI KELEDANG SAMARINDA: BERMODALKAN BAKAT SENI, MENJADIKAN MUSIK SEBAGAI SUMBER PENGHIDUPAN SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR

November 7, 2026

TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Genjot Pengerjaan Jalan Tani di Kalebarembeng hingga 87%

November 7, 2026

Matahari Terik Tak Surutkan Langkah, Satgas TMMD Gowa Kejar Pengerjaan Talud 82

November 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • BUDI, PEMUSIK PASAR TUNGGING SUNGAI KELEDANG SAMARINDA: BERMODALKAN BAKAT SENI, MENJADIKAN MUSIK SEBAGAI SUMBER PENGHIDUPAN SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR
  • TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Genjot Pengerjaan Jalan Tani di Kalebarembeng hingga 87%
  • Matahari Terik Tak Surutkan Langkah, Satgas TMMD Gowa Kejar Pengerjaan Talud 82
  • Menghitung Hari Menuju Hunian Layak, TMMD ke-130 Pacu Pengerjaan Rumah Bapak Syahrir
  • CNN Indonesia Awards 2026 Berikan Penghargaan kepada Pemkab Kotabaru
  • Subuh Keliling Polsek Segeri, Wujud Kepedulian Polri terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  • Bupati Rusli Temui Kemensos, Perjuangkan Percepatan Sekolah Rakyat di Kotabaru
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Nasional

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 27, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Siaran Pers PWI GERBANG Indonesia Timur News.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari..

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik.

Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.(Red.)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Genjot Pengerjaan Jalan Tani di Kalebarembeng hingga 87%

November 7, 2026 Nasional
Nasional

Matahari Terik Tak Surutkan Langkah, Satgas TMMD Gowa Kejar Pengerjaan Talud 82

November 7, 2026 Nasional
Nasional

Menghitung Hari Menuju Hunian Layak, TMMD ke-130 Pacu Pengerjaan Rumah Bapak Syahrir

November 7, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,263

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,862

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

BUDI, PEMUSIK PASAR TUNGGING SUNGAI KELEDANG SAMARINDA: BERMODALKAN BAKAT SENI, MENJADIKAN MUSIK SEBAGAI SUMBER PENGHIDUPAN SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR

By Muh. IlhamNovember 7, 20266

BUDI, PEMUSIK PASAR TUNGGING SUNGAI KELEDANG SAMARINDA: BERMODALKAN BAKAT SENI, MENJADIKAN MUSIK SEBAGAI SUMBER PENGHIDUPAN…

TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Genjot Pengerjaan Jalan Tani di Kalebarembeng hingga 87%

November 7, 2026

Matahari Terik Tak Surutkan Langkah, Satgas TMMD Gowa Kejar Pengerjaan Talud 82

November 7, 2026

Menghitung Hari Menuju Hunian Layak, TMMD ke-130 Pacu Pengerjaan Rumah Bapak Syahrir

November 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

BUDI, PEMUSIK PASAR TUNGGING SUNGAI KELEDANG SAMARINDA: BERMODALKAN BAKAT SENI, MENJADIKAN MUSIK SEBAGAI SUMBER PENGHIDUPAN SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR

November 7, 2026

TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Genjot Pengerjaan Jalan Tani di Kalebarembeng hingga 87%

November 7, 2026

Matahari Terik Tak Surutkan Langkah, Satgas TMMD Gowa Kejar Pengerjaan Talud 82

November 7, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,263

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,862
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.