Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife

Mei 2, 2026

Pertanyakan Dasar Hukum Kegiatan DPRD, Wartawan Dorong Transparansi Sekretariat DPRD Makassar

Mei 1, 2026

Bupati Kotabaru Hadiri May Day 2026, Dorong Sinergi Pekerja dan Pemerintah

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife
  • Pertanyakan Dasar Hukum Kegiatan DPRD, Wartawan Dorong Transparansi Sekretariat DPRD Makassar
  • Bupati Kotabaru Hadiri May Day 2026, Dorong Sinergi Pekerja dan Pemerintah
  • Solidaritas dalam Karya, Sinergi untuk Kesejahteraan Menyongsong Masa Depan Pelabuhan yang Lebih Gemilang
  • DPD KSPSI Sulsel dan Visi Baru Mengawal Regulasi yang Berkeadilan
  • Kecam Aksi Anarkis Massa Appamalla, Ismar S.H. Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Peroboh Pagar Kantor Bupati
  • Sekretariat PWI Pokja Jakarta Timur Diresmikan, Sinergi Pers dan Pemerintah Diperkuat
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan.
Berita

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan.

Yusuf AgungBy Yusuf AgungMaret 11, 2021Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Yusuf Agung
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Bupati Kotabaru Hadiri May Day 2026, Dorong Sinergi Pekerja dan Pemerintah

Mei 1, 2026 Berita
Berita

Sekretariat PWI Pokja Jakarta Timur Diresmikan, Sinergi Pers dan Pemerintah Diperkuat

Mei 1, 2026 Berita
Berita

Perkuat Program Desa Binaan dan Edukasi Pencegahan PMI Non-Prosedural Melalui Kolaborasi Lintas Sektoral

April 30, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,476

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,161

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,622

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
Don't Miss
Sorotan

Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife

By Arieawan AryaMei 2, 20265

Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan…

Pertanyakan Dasar Hukum Kegiatan DPRD, Wartawan Dorong Transparansi Sekretariat DPRD Makassar

Mei 1, 2026

Bupati Kotabaru Hadiri May Day 2026, Dorong Sinergi Pekerja dan Pemerintah

Mei 1, 2026

Solidaritas dalam Karya, Sinergi untuk Kesejahteraan Menyongsong Masa Depan Pelabuhan yang Lebih Gemilang

Mei 1, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife

Mei 2, 2026

Pertanyakan Dasar Hukum Kegiatan DPRD, Wartawan Dorong Transparansi Sekretariat DPRD Makassar

Mei 1, 2026

Bupati Kotabaru Hadiri May Day 2026, Dorong Sinergi Pekerja dan Pemerintah

Mei 1, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,476

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,161

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,622
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.