Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

Juli 9, 2026

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.
  • Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan
  • Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan
  • Lintas Sektor Bersatu, Pemkab Kotabaru Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu
  • Respon Cepat Unit Patroli Satlantas Polres Pangkep Tangani Pohon Tumbang di Minasatene
  • Audiensi Bupati Kotabaru di Kaltim Bahas Pengembangan Ekonomi dan Konektivitas Wilayah
  • Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » 4 Bulan Berlalu, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Masih Berkeliaran, Polres Sumedang Tutup Mata
Nasional

4 Bulan Berlalu, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Masih Berkeliaran, Polres Sumedang Tutup Mata

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 14, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

SUMEDANG GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Tim Satgas Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia yang di ketuai oleh Yudi A Pamuji menelusuri dugaan kasus Tindak Pidana Penculik dan Pemerkosaan anak di bawah umur di daerah Buahdua Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Berdasarkan aduan dari masyarakat, Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia langsung meluncur ke lokasi, tempat keluarga korban di Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Setelah di temui, ayah korban berinisial PD (50) selaku orang tua korban menceritakan kronologi kejadiannya, rasa pilu itu dirasakan PD sebagai orang tua korban penculikan dan pemerkosaan. Bagai mana tidak, sudah 3 bulan lamanya terlapor masih berkeliaran meski sudah melaporkan ke Polres Sumedang Jawa Barat.

Sementara Pelaku penculikan dan pemerkosaan bernama Eko alias Uja (48) warga dusun Tepat desa Hariang Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang Jawa barat, masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa berdosa sama sekali.

PD lanjut menceritakan, peristiwa yang menimpa anaknya, sebut saja B  (16) terjadi setelah sholat hari raya Idul Fitri 1443 H. Malam itu B hilang tak pulang ke rumah dan membuat PD dan keluarganya gelisah. Ia pun lapor kepada ketua RT dan Dusun Tonjong RT 017/06 Desa Hariang Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang Jawa Barat, setelah satu hari kemudian Bunga pulang dengan deraian air mata.

Kemudian B menceritakan kepada keluarga nya jika dirinya di malam itu (03/05/22) dibawa di kediaman terlapor yang memang dia kenal dan mendapatkan perlakuan Rudapaksa.

“Pulang langsung nangis, pengakuan anak saya dia disekap dan diperkosa sebanyak 3 kali, serta mendapat ancaman. Kejadian tersebut di lakukan di rumah (pelaku)”ucap PD dengan pilu kepada wartawan, Minggu, (14/08/2022).

Sebelum dirinya melaporkan ke Polisi, PD melaporkan insiden itu ke Ketua RT dan Kepala Dusun setempat agar diketahui. Selanjutnya PD melaporkan ke Polsek setempat namun Ia diarahkan ke Polres Sumedang lantaran itu masuk perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

PD mengaku laporan itu diterima Polres Sumedang dengan laporan nomor : LP/B/203/VI/2022/SPKT/Polres Sumedang Polda Jawa Barat. Kendati demikian pelaku sampai saat ini belum juga ditangkap bahkan masih bebas berkeliaran.

“Saya bingung harus kemana lagi minta pertolongan, sampai saat ini pelaku masih belum juga ditangkap,”ungkapnya.

“Kami orang miskin dan susah pak, sementara pelaku ini orang kaya. Apakah karna itu laporan saya tidak ditindaklanjuti oleh Pihak Polres Sumedang?” ujar PD sesekali menyapu air matanya.

Pasca peristiwa itu lanjutnya, B mengalami trauma berat bahkan tidak mau keluar rumah, rasa trauma itu membuat B menangis terus dan ketakutan, serta tak mau lagi sekolah karna malu.

“Kalau dengar suara motor dia kaget. Kadang-kadang dia nangis-nangis minta pelaku ditangkap,”ujar ia.

“Anak saya juga pernah dua kali mau bunuh diri menggunakan pisau, untung saat itu ada ibunya yang langsung menyelamatkannya,” ujar PD dengan nada gemetar menahan sedih.

PD berharap, semoga pihak kepolisian Polres Sumedang untuk segera menangkap pelaku, karna telah merugikan keluarga terutama anak saya, yang sampai saat ini fisikologinya terganggu serta trauma yang berkepanjangan.

Kanit Lidik V (PPA) Aipda Roni Herdiansyah Polres Sumedang, saat di hubungi oleh Ketua Tim Satgas Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Yudi A Pamuji belum dapat dimintai keterangan.

Yudi A Pamuji akan membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri apabila di temukan unsur pelanggaran kode etik penyidikan berdasarkan perintah langsung dari bapak.

 

Pelaku telah melanggar pasal 81 ayat 1,2 jo pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”Pelaku dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Apabila diduga nanti pada saat penyidikan sudah tahapan P21 (dinyatakan lengkap) ternyata ada tindak pidana kekerasan seksual, maka itu bisa dijerat UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada, yaitu UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak.

Hukuman bagi pelaku juga bisa lebih berat, katanya, mulai dari kurungan penjara sampai kebiri kimia

Pasal yang dikenakan 332 karena melarikan anak gadis di bawah umur, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara minimal 5(lima) tahun dan maksimal 15 tahun(lima belas) tahun. Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

Laporan : (**/Team)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Respon Cepat Unit Patroli Satlantas Polres Pangkep Tangani Pohon Tumbang di Minasatene

Juli 9, 2026 Nasional
Nasional

Dukung Investasi dan Program Strategis Nasional, Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Sinergi dengan PT CNI

Juli 8, 2026 Nasional
Nasional

Kapolres Pangkep dan Ketua Bhayangkari Cabang Pangkep Melayatat Ke Rumah Duka Aiptu Muhammad Yusuf Nur

Juli 7, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

By Edy Hadris JurnalisJuli 9, 202610

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata…

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026

Lintas Sektor Bersatu, Pemkab Kotabaru Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

Juli 9, 2026

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.