MAKASSARA BIRINGKANAYA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Salah Seorang Wartawan media online informasi terkini mengaku diintimidasi oknum petugas SPBU di Jalan Biringkanaya, Makassar. Peristiwa itu terjadi saat, melakukan pengambilan gambar, untuk bermaksud melakukan peliputan sebagai control sosial, Dengan adanya sebuah mobil Box yang diduga memiliki tangki siluman sedang melakukan pengisian BBM pada Sabtu malam, (30/07/2022).
Dari keterangan wartawan informasi terkini, yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Bodyguard spbu tersebut yang diduga membekingi, SPBU Biringkanaya Dengan nomor 73.902.01 telah melakukan Bisnis BBM Ilegal, dan kemungkinan bukan ini kali pertama, bahkan sering menyuplai BBM jenis Solar juga dengan kapasitas Volume Besar Untuk perusahaan Industri
Berawal dirinya menerima informasi dari salah satu warga berinisial (N) bahwasanya adanya Armada mobil melakukan pengisian BBM di SPBU Biringkanaya, yang mencurigakan. Karena pada saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak sangat lama. Wartawan curiga kalau dalam mobil box tersebut ada tangki siluman

Sambil memantau aktivitas di SPBU, wartawan dan seorang temannya duduk istirahat.” di dekat kami ada seorang pria. Kemudian saya bertanya ke pria itu kenapa mobil box itu lama sekali mengisi BBM.? Mungkin saja ada jerigen di dalamnya. Pria itu bilang saya tidak tahu. ” Terang wartawan informasi terkini kepada rekan media online
Kemudian wartawan berdiri mengambil gambar papan nomor SPBU Biringkanaya. Tiba-tiba pria itu memeluk dirinya dari belakang dan merampas HP miliknya.
dan menyeret ke salah satu ruangan yang ada di SPBU. Saat dalam ruangan saya di intimidasi sejumlah karyawan yang berbaju hitam. Mereka membentak saya dan berkata kalau mau uang bilang.” Bebernya.
Saat di intimidasi dalam ruangan, wartawan memperlihatkan identitasnya kalau dia dari media informasi terkini.

” Waktu saya perlihatkan identitas saya, saat itu juga Andi pria yang merampas HP mengaku kalau dia juga sebagai wartawan. Dia bilang, saya juga wartawan, jangan ganggu piring saya disini”.
Dengan adanya kasus ini wartawan infomasi terkini akan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.
” Secara pribadi saya sudah memaafkan, tapi secara profesi saya akan laporkan permasalahan ini, sesuai amanah UU nomor 40 tahun 1999. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,”. Pungkasnya

