Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar

November 13, 2025

Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung

November 13, 2025

Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum

November 13, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar
  • Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung
  • Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum
  • Wujudkan Langkah Nyata Pembinaan Kemandirian Narapidana, Kalapas Kelas IIA Bekasi Terima Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI
  • Kapolda Sulsel Laksanakan Doorstop Bersama Awak Media, Sampaikan Sejumlah Isu Aktual
  • HAUL AKBAR 2025 AJANG SILATURRUHIYAH DAN SILATURAHIM
  • Dirbinmas Anev Tahap II “Abbulo Sibatang
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Miris Beredar Rumor PEMDA Takalar Persiapkan Petisi Ke pengadilan Guna Permohonan Eksekusi Lahan Warga Tala Tala Galesong
Peristiwa

Miris Beredar Rumor PEMDA Takalar Persiapkan Petisi Ke pengadilan Guna Permohonan Eksekusi Lahan Warga Tala Tala Galesong

Edy Hadris JurnalisBy Edy Hadris JurnalisJanuari 19, 2025Updated:Januari 21, 2025Tidak ada komentar149 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GALESONG TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Pemerintah Kabupaten Takalar (PEMDA) berencana mengeksekusi rumah dan usaha warga di wilayah Dusun Tala Tala, Desa Bontoloe Galesong, Setelah ahli waris, menuntut atas tanah diatas Bangunan Kantor Desa Bontoloe yang secara Hak memiliki legilitas berkas yang terpenuhi, yang dibuat oleh pemerintah, bahkan, dalam putusan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yang dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2013.Minggu 19 Januari 2025.

 

Sehubungan dengan adanya tuntutan aspirasi ahli waris YAHADANG BIN MA’JU, Tentang permasalahan tanah eks pasar tala tala, Desa Bontoloe Kecamatan Galesong, setelah ditindak lanjuti oleh komisi 1 Bidang Pemerintahan DPRD, Kab Takalar memutuskan

1. Tanah eks pasar tala tala tidak terdaftar secara sah dalam Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
2. Disarankan kepada para ahli waris yang menyatakan hak atas tanah tersebut, untuk mengatur dan menyelesaikan secara Kekeluargaan
3. Apabila ada yang mengugat tanah tersebut dapat menuntut melalui jalur hukum

“Sedangkan tanah yang menjadi objek Perppu No. 51 Tahun 1960 adalah tanah yang sudah ada hubungan hukumnya dengan pemilik tanah, baik sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat yang dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil oleh sewenang-wenang oleh pihak siapapun

Dikatakan dalam Perppu No. 51 Tahun 1960 merupakan amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, pemanfaatan, serta mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa

Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur tentang kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna lahan untuk mengosongkan lahannya,” Menurut ketua LBH Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya, bukan dalam situasi damai untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga negara

Di dalam kasus penggusuran paksa, Oleh pemerintah,” sebagai pelaku penggusuran paksa dan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya yang sejalan dengan asas publisitas hukum agraria dapat dinilai bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perpu 51/1960 menerapkan sanksi pidana terhadap para Pemohon sebagai warga negara yang menjustifikasi kesewenang wenangan pemerintah untuk merampas tanah warga tanpa perlu melalui proses pembuktian yang adil terlebih dahulu.

Sementara Ramli Dg.Rurung, merupakan Cucu dari pemilik yang tercantum dalam Dokumen Berkas bernama Yahadang Bin Ma’ju dan terdaftar dalam lompo cambaya persil 194a Kohir 544 C1 Blok 20 Seluas 1200 meter

Berawal dari Rumor yang beredar menyebutkan bahwa PEMDA tengah mempersiapkan petisi ke pengadilan untuk meminta izin melanjutkan proses eksekusi serta penggusuran, meskipun tidak didasari hukum khusus untuk tindakan potensial, yang masih belum jelas, dasar dasar sehingga ingin melakukan eksekusi

Pengakuan dari ahli waris Ramli Dg.Rurung “Kami sudah lama mendengar bisik-bisik, tetapi belum ada yang memberi tahu kami secara resmi,” Karena setiap kami ingin mengugat tanah yang ditempati diatas bangunan kantor desa bontoloe, yang sebelumnya telah palsukan Dokumennya,” setiap kali itu pula, kami diancam akan digusur

Spekulasi inipun muncul, disebabkan, karena banyaknya tekanan serta Diskriminasi, dari pemerintah setempat, usai warga menuntut Hak’nya Yang mana sebelumnya pemerintah Daerah telah mengunakan lahan tanah warga sebagai pasar tala tala kurang lebih dari 72 tahun lama’nya tanpa memberi kompensasi sewa maupun kontrak

Sementara PEMDA belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan rencana penggusuran tersebut

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Laporan tim redaksi (: Arya ) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Edy Hadris Jurnalis
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

sidang pemeriksaan saksi” tahap pembuktian (witness A de charge) Ketika Fakta Berjuang Melawan Narasi di Jantung Persidangan

November 12, 2025 Peristiwa
Peristiwa

Mengungkap Fakta Kematian Korban Malik Angga Yang Tewas Dengan Beberapa Luka Tusukan, Keluarga Protes Penerapan Pasal Yang diterapkan Penyidik

November 12, 2025 Peristiwa
Peristiwa

Mengurai Paradoks Rusdianto Alias ​​Ferry, Terdakwa di Kursi Panas Dalam Tudingan Luka Tak Terlihat, Korban Lisan

November 10, 2025 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,446

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,451

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,116

Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

Februari 28, 20251,035
Don't Miss
Berita

Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar

By Arieawan AryaNovember 13, 202554

Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR…

Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung

November 13, 2025

Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum

November 13, 2025

Wujudkan Langkah Nyata Pembinaan Kemandirian Narapidana, Kalapas Kelas IIA Bekasi Terima Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI

November 13, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar

November 13, 2025

Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung

November 13, 2025

Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum

November 13, 2025
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,446

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,451

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,116
© 2025 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.