GALESONG TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Pemerintah Kabupaten Takalar (PEMDA) berencana mengeksekusi rumah dan usaha warga di wilayah Dusun Tala Tala, Desa Bontoloe Galesong, Setelah ahli waris, menuntut atas tanah diatas Bangunan Kantor Desa Bontoloe yang secara Hak memiliki legilitas berkas yang terpenuhi, yang dibuat oleh pemerintah, bahkan, dalam putusan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yang dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2013.Minggu 19 Januari 2025.
Sehubungan dengan adanya tuntutan aspirasi ahli waris YAHADANG BIN MA’JU, Tentang permasalahan tanah eks pasar tala tala, Desa Bontoloe Kecamatan Galesong, setelah ditindak lanjuti oleh komisi 1 Bidang Pemerintahan DPRD, Kab Takalar memutuskan
1. Tanah eks pasar tala tala tidak terdaftar secara sah dalam Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
2. Disarankan kepada para ahli waris yang menyatakan hak atas tanah tersebut, untuk mengatur dan menyelesaikan secara Kekeluargaan
3. Apabila ada yang mengugat tanah tersebut dapat menuntut melalui jalur hukum
“Sedangkan tanah yang menjadi objek Perppu No. 51 Tahun 1960 adalah tanah yang sudah ada hubungan hukumnya dengan pemilik tanah, baik sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat yang dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil oleh sewenang-wenang oleh pihak siapapun
Dikatakan dalam Perppu No. 51 Tahun 1960 merupakan amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, pemanfaatan, serta mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa
Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur tentang kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna lahan untuk mengosongkan lahannya,” Menurut ketua LBH Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya, bukan dalam situasi damai untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga negara
Di dalam kasus penggusuran paksa, Oleh pemerintah,” sebagai pelaku penggusuran paksa dan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya yang sejalan dengan asas publisitas hukum agraria dapat dinilai bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perpu 51/1960 menerapkan sanksi pidana terhadap para Pemohon sebagai warga negara yang menjustifikasi kesewenang wenangan pemerintah untuk merampas tanah warga tanpa perlu melalui proses pembuktian yang adil terlebih dahulu.
Sementara Ramli Dg.Rurung, merupakan Cucu dari pemilik yang tercantum dalam Dokumen Berkas bernama Yahadang Bin Ma’ju dan terdaftar dalam lompo cambaya persil 194a Kohir 544 C1 Blok 20 Seluas 1200 meter
Berawal dari Rumor yang beredar menyebutkan bahwa PEMDA tengah mempersiapkan petisi ke pengadilan untuk meminta izin melanjutkan proses eksekusi serta penggusuran, meskipun tidak didasari hukum khusus untuk tindakan potensial, yang masih belum jelas, dasar dasar sehingga ingin melakukan eksekusi
Pengakuan dari ahli waris Ramli Dg.Rurung “Kami sudah lama mendengar bisik-bisik, tetapi belum ada yang memberi tahu kami secara resmi,” Karena setiap kami ingin mengugat tanah yang ditempati diatas bangunan kantor desa bontoloe, yang sebelumnya telah palsukan Dokumennya,” setiap kali itu pula, kami diancam akan digusur
Spekulasi inipun muncul, disebabkan, karena banyaknya tekanan serta Diskriminasi, dari pemerintah setempat, usai warga menuntut Hak’nya Yang mana sebelumnya pemerintah Daerah telah mengunakan lahan tanah warga sebagai pasar tala tala kurang lebih dari 72 tahun lama’nya tanpa memberi kompensasi sewa maupun kontrak
Sementara PEMDA belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan rencana penggusuran tersebut
Laporan tim redaksi (: Arya )