MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ———– Terbitnya Surat Sertifikat Milik (SHM) yang masuk wilayah kawasan mangrove yang diatas Laut di Desa Bonto Bahari Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini menjadi sebuah sorotan publik.
Diketahui, lokasi mangrove yang mengalami alih fungsi terletak di Desa Bonto Bahari seluas 0,8 hektar.
Kawasan tersebut seharusnya tetap berfungsi sebagai ekosistem penyangga pesisir, namun kini statusnya dipertanyakan setelah muncul Sertifikasi Hak Milik ( SHM ).
Abdul Malik Pengurus LSM KIPFA RI Kabupaten Maros angkat bicara, dirinya berharap bahwa persoalan SHM diatas Laut di Desa Bonto Bahari, Kecamtan Bontoa harus diusut tuntas sampai ke akar akarnya.
“Ini harus diusut tuntas, pertama periksa Kepala Desa setempat, nanti kita tau siapa dalang terbitnya SHM itu,” Ujarnya Malik.
Malik menduga kuat, jika terbitnya SHM diatas laut itu diduga karena ada kongkalikong atau persekongkolan secara strukturtur, didalamnya.
Oknum Desa di sinyalir berani membuatkan alas hak, kepemilikan yang sah,sehingga tanah negara yang sesuai data dari balai lingkungan hidup sebagian tanah negara di rampas dengan cara adanya persekongkolan,” Ucap malik.
Secara tegas, malik meminta ke pada aparat hukum segera mungkin mengambil langkah serius dan tegas.
“Ini tidak bisa lagi di tolerir, ini sebuah pellaggaran dan tindakan melawan hukum yang cukup serius . Kami harap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan dan periksa semua pihak yang terlibat,” Tegas Malik LSM KIPFA R I.
Sementara itu Kepala Desa Bonto Bahari H Ilyas, dikonfirmasi media melalui pesan Whatsapp nya, terkait kepemilikan SHM dikawasan mangrove diatas Laut yang di wilayahnya itu, namun awak media tidak berhasil mendapatkan jawaban dari kepala Desa tersebut. (Tim Red).
BERSAMBUNG……..