MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ———-Sejumlah orang tua Siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 22 Kelurahan Baju Bodoa kecamatan Maros Baru kabupaten Maros, mengeluhkan dan mempertanyakan adanya kegiatan renang di sekolah dan semua siswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp50.000 per siswa .Untuk kegiatan renang yang telah dilaksanakan pada 20–25 Januari 2025.
Pungutan ini mencakup biaya kendaraan dan tiket masuk khusus bagi siswa yang bersaudara dan orang tua yang ingin mendampingi anak mereka. Namun tidak disiapkan Konsumsi.
Dari informasi yang beredar, jika ada dua atau tiga bersaudara di sekolah tersebut, satu siswa diwajibkan membayar penuh Rp50.000, sementara saudara lainnya hanya dikenakan Rp25.000.
Namun, yang menjadi sorotan adalah kebijakan yang tetap mewajibkan pembayaran Rp50.000 meskipun siswa tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Beberapa orang tua siswa mempertanyakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas kegiatan tersebut yang disinyalir adanya insentif guru pendamping yang dibebankan dari iuran tersebut .
“Kami tidak permasalahkan dengan kegiatan renang, selama (LPJ) transparan dan mengikuti arahan Dinas Pendidikan Maros,” ujar salah satu wali siswa yang enggan disebutkan namanya.
Ia lanjut mengatakan “Sekarang kami butuhkan (LPJ) atas kegiatan tersebut, masa anak-anak tidak diberi makan sementara biaya masuk kolam renang tidak seberapa mahal,” ujarnya.
Hal lain yang disampaikan saudara inisial LA , wali siswa SDN 22 , bahwa pihak guru olah raga seakan-akan tidak mau menjelaskan lebih rinci atas kegiatan renang tersebut . “Harusnya setiap kegiatan luar sekolah yang telah dilaksanakan harus di buatkan(LPJ) dan diinfokan juga ke orang tua siswa” . Jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Ismail selaku penanggung jawab kegiatan enggan memberikan jawaban terkait prosedur pungutan tersebut.
Ia justru menyarankan agar permasalahan ini dibahas di warung kopi (warkop) alih-alih memberikan klarifikasi resmi kepada media.
Sementara itu, Kepala SDN 22 Maros, Hj. Salma Supu, belum memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan.
Pungutan di lingkungan sekolah negeri sering menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan aturan pendidikan yang melarang pemungutan biaya tanpa dasar hukum yang jelas.
Beberapa pihak sangat berharap agar Dinas Pendidikan Maros mengambil tindakan untuk menelusuri apakah pungutan ini sudah sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat / wali siswa sangat berharap penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak terjadi kesala pahaman serta untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak membebankan orang tua siswa.
Laporan : (LA)
Penulis. : (Tim Red).