APH Seolah Mengalami Jalan Terjal, Sehingga Tidak Mampu Membendung Para Mafia BBM
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Praktik ilegal ini dinilai semakin marak dan berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat SulSel yang berhak menggunakan BBM bersubsidi sebanyak Rp.5.100 per liter untuk pengguna malah, diselewengkan Oleh sejumlah pengepul dengan membeli di SPBU Nakal dengan jumlah Besar, seolah tak berhenti menjadi sorotan publik dan netizen di dunia Maya,” Makassar Selasa 11 / 02/ 2025.
Penegakan hukum (APH) diSulSel dalam kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) seringkali terlihat mengalami jalan terjal dan berliku. Berbagai faktor menjadi penyebabnya, mulai dari kompleksitas jaringan kejahatan yang melibatkan banyak pihak
Terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kegiatan ilegal merekapun seolah sulit terbendung.
Praktik korupsi yang mengakar di berbagai level, hingga kurangnya sumber daya dan koordinasi yang efektif antar lembaga penegak hukum. Akibatnya, APH seringkali kesulitan untuk membendung aktivitas para mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat luas,
Menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan dan ketidakadilan dalam distribusi energi. Ketidakmampuan ini menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam memberantas kejahatan terorganisir dan menegakkan hukum secara adil

Perusahaan-perusahaan yang ditengarai keras bermain dan mengambil keuntungan besar dibalik harga subsidi, dan terus disorot sejumlah pihak seperti, PT.ELNUSA PETROFIN, PT.BINTANG FAJAR ENERGY
PT. WISAN PETRO ENERGY, PT. ZOEL GLOBAL MANDIRI PT. RONALD JAYA ENERGY , PT. SRI KARYA SUKSES PT. BULUKUMBA BERKAH MANDIRI, PT. TRIO MANAH ENERGY PT.RURUN PT. BERKAH ENERGY, dan beberapa lainnya diduga menjadi bagian dari praktik pencolengan BBM subsidi yang merugikan negara..
Penyalahgunaan BBM subsidi itu tentunya merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan atau pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan selain yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, meski regulasi sudah jelas, praktik pencolengan BBM, khususnya di Sulsel masih terus berlangsung dengan berbagai modus operandi tanpa menghargai aturan hukum yang ada
Di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, dugaan pencolengan BBM subsidi ini semakin meresahkan DNA seolah tak terkendali

Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan umum, nelayan, dan usaha mikro, diduga dialihkan ke industri besar, Mega proyek atau diperjualbelikan di pasar gelap dengan harga lebih tinggi,” Hal ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU, yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil.
Beberapa sorotan publik menyebutkan bahwa truk tangki yang seharusnya mendistribusikan BBM ke SPBU justru menyedot solar dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara ilegal.
Dampak dari praktik ilegal ini sangat luas. Selain mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi, tindakan ini juga berkontribusi terhadap meningkatnya harga bahan pokok dan ongkos transportasi.
Meski pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) berulang kali melakukan operasi penertiban, namun tampaknya belum memberikan efek jera,” Bahkan beberapa tahun terakhir nyaris tak pernah ada gerakan APH tegakkan hukum bagi pebisnis BBM Solar Subsidi di Sulsel
Dalam beberapa kasus, oknum tertentu diduga turut bermain dalam jaringan mafia BBM subsidi ini, sehingga praktik pencolengan tetap berjalan dengan lancar.
Kerugian negara akibat pencolengan BBM subsidi pun sangat besar, dengan harga BBM Solar yang disubsidi pemerintah sebesar Rp5.100 per liter, jika mafia BBM berhasil menyedot hingga berton-ton solar, maka potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Misalnya, jika ada 100 ton atau sekitar 100.000 liter BBM subsidi yang dicuri setiap bulan, maka kerugian negara bisa mencapai Rp510 juta.
Angka ini tentu semakin besar jika praktik serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia, Saat ini, pihak kepolisian, Bareskrim Mabes Polri tengah gencar membongkar praktik mafia BBM solar subsidi di berbagai daerah.
Operasi ini berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk truk tangki modifikasi, gudang penyimpanan ilegal, serta dokumen transaksi yang menunjukkan adanya penggelapan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Langkah tegas ini diharapkan juga dilakukan APH di Sulsel agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan mafia BBM yang telah merugikan negara dan masyarakat luas.
Yang jelas, masyarakat Sulsel berharap APH tak mati suri ataupun pura-pura buta dengan aksi-aksi jahat para pencoleng BBM Solar Subsidi yang merampok hak rakyat pengguna BBM di SPBU ‘nakal’ di Sulsel, utamanya di Kota Makassar.
Laporan tim Investigasi

