Aksi Jilid 2 DPP FKMI Menyorot Gudang Dalam Kota Makassar.
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——–Kamis/13/03/2025, Aksi yang kedua kalinya dilakukan oleh DPP FKMI di depan Kantor Walikota Makassar dan DPRD Kota Makassar menyoroti terkait dengan Gudang dalam kota yang ada di Jl. Pettarani Kec Tamalate Kota Makassar.
Arya yang akrab dipanggil Cicca selaku Jendral Lapangan mengatakan bahwa dengan adanya gudang yang ada di Jl. Pettarani Kec Tamalate itu telah melanggar aturan yang telah ditetapkan Perwalikota Nomor 16 Tahun 2019 dimana pada Pasal 1 ayat 1 dan 2 bahwa wilayah usaha dijadikan tempat kawasan pergudangan yaitu hanya kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, sedangkan pada wilayah tersebut dilarang melakukan bongkar muat dan atau pergudangan.
Lanjut Arya yang akrab disapa Cicca dalam orasinya saya selaku jendral lapangan berharap kepada Walikota agar segera melakukan penindakan serta ditutupnya gudang tersebut yang dimana kami anggap kebal hukum serta menyepelekn aturan dan perundang undangan yang ada di Kota Makassar,

Hal seperti inilah yang harusnya Walikota Makassar melalui Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan harusnya tidak menyepelekan adanya gudang tersebut karena sangat berdampak truk truk yang lalu lalang atau keluar masuk di pergudangan yang ada di Pettarani tersebut sehingga kadang memacetkan jalan di sepanjang Pettarani dan Alauddin
Koordinator mimbar Firhan yang akrab disapa Jhon salah satu kader terbaik FKMI memberikan komentar bahwa adanya gudang tersebut yang ada di Jl. Pettarani Kec Tamalate ada dugaan bahwa ada oknum dari Disperindag Kota Makassar bekerja sama atau membangun kongkalikong terhadap pemilik gudang yang ada di Jl. Pettarani Kec Tamalate yang dinaungi oleh PT. Catur Kencana Sakti.
Adapun tuntutan Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) yaitu sebagai berikut :
GRAND ISSUE”
“Tutup Gudang dalam kota Jl. Petrani I, Kec. Tamalate Kota Makassar”
Tuntutan:
1. Mendesak walikota Makassar segera melakukan penetupan dan pembersihan gudang PT. CATUR KENCANA SAKTI yang beroperasi dalam kota makassar yang diduga Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan
Gudang
2. Mendesak Mendesak Walikota Makassar segera Copot Kepala dinas Perdagangan serta Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian yang di anggap tidak mampu menindak dan menutup Gudang yang berada Jl. Petrani, Kec. Tamalate Kota Makassar yang dinaungi PT. CATUR KENCANA SAKTI dan dugaan adanya pembiaran terhadap giudang yang ada dijalan peterani tersebut

3. Mendesak Kepala dinas Perdagangan Kota makassar memerintahkan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian segera melakukan pembongkaran
Gudang bahan capunran yang berada di Jl. Petrani I, Kec. Tamalate Kota Makassar
4. Medesak ketua DPRD segeramelakuka Rapat dengan Pendapat (RDP) dengan pemilik Gudang yang beralamat Jl. Petrani, Kec. Tamalate Kota Makassar yang dinaungi PT. CATUR KENCANA SAKTI.
Laporan tim investigasi

