Sungguh Miris, Biaya Pengurusan Surat Ranmor Tak Sesuai Aturan PNBP
MAKASSAR SULAWES SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Maraknya dugaan pungli dalam pengurusan mutasi kendaraan pada croscek berkas kendaraan bermotor baik R2 maupun R4, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu pendapatan negara yang bersumber dari berbagai pungutan selain pajak yang menjadi penerimaan pemerintah pusat.
“Saya bayar biaya cek berkas kendaraan saya pak, di kantor Ditlantas, saya bayar 250 pak.” Ucap salah seorang Wajib Pajak yang enggan disebut namanya, Jum’at (14/03/25).

Kalau memang ada aturan PNBP nya, bahwa dalam proses pengurusan croscek mutasi masuk kendaraan dari dalam dan luar provinsi itu harus dibayar 250 ribu, kami tidak masalah asalkan ada bukti pembayaran yang sah.” Jelasnya kepada awak media.
Hingga berita ini tayang, Kami menunggu tanggapan resmi dari Dirlantas Polda Sulsel.
Laporan tim investigasi : (GIT)

